UNIVERSITAS TERBUKA
Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Yogyakarta
TUGAS TUTORIAL II
Mata Kuliah : Pembelajaran PKn di SD
Program : S1 PGSD
Semester : 3 (tiga)
Pokjar : Bedoyo 3
Masa Registrasi : 2011.2
A. Soal
1. Jelaskan latar belakang kemajemukan bangsa Indonesia secara historis!
2. Jelaskan pengertian bangsa / nasionalisme menurut Louis Sneyder!
3. Sebutkan prinsip-prinsip nasionalisme bangsa Indonesia
4. Apakah yang dimaksud dengan HAM? Sebutkan ciri-cirinya!
5. Jelaskan pengertian hukum menurut prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, S.H!
B. Ketentuan menjawab
1. Mahasiswa mengerjakan semua soal di atas secara perorangan
2. Cara mengerjakan boleh dengan buku pandung tetapi tidak boleh kerjasama
3. Nilai ditentukan oleh:
a. Relevansi jawaban dengan soal
b. Ketajaman argumentasi
c. Kejelasan jawaban yang antara lain tercermin dari ilustrasi yang dibarikan.
--- Selamat Mengerjakan ! ----
KUNCI JAWABAN :
Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Yogyakarta
TUGAS TUTORIAL II
Mata Kuliah : Pembelajaran PKn di SD
Program : S1 PGSD
Semester : 3 (tiga)
Pokjar : Bedoyo 3
Masa Registrasi : 2011.2
A. Soal
1. Jelaskan latar belakang kemajemukan bangsa Indonesia secara historis!
2. Jelaskan pengertian bangsa / nasionalisme menurut Louis Sneyder!
3. Sebutkan prinsip-prinsip nasionalisme bangsa Indonesia
4. Apakah yang dimaksud dengan HAM? Sebutkan ciri-cirinya!
5. Jelaskan pengertian hukum menurut prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, S.H!
B. Ketentuan menjawab
1. Mahasiswa mengerjakan semua soal di atas secara perorangan
2. Cara mengerjakan boleh dengan buku pandung tetapi tidak boleh kerjasama
3. Nilai ditentukan oleh:
a. Relevansi jawaban dengan soal
b. Ketajaman argumentasi
c. Kejelasan jawaban yang antara lain tercermin dari ilustrasi yang dibarikan.
--- Selamat Mengerjakan ! ----
KUNCI JAWABAN :
- Latar belakang kamajemukan bangsa Indonesis secara historis, nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunan (cina Selatan). Perpindahan itu terjadi pada zaman es di mana saat itu daratan Kalimantan, jawa dan sumatera bersatu dengan Asia, sedangkan daratan Papua bersatu dengan Asutralia. Mereka datang ke kepulauan yang ada di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dan berbeda-beda, pada masa mereka mempersiapkan perjalanan berikutnya, mereka berupaya untuk mempertahankan diri dan menyesuaiakan diri dengan kondisi alam sekitarnya sehingga berkembang baik sejalan dengan tingkat pengetahuan dan pengalaman yang mereka dapatkan dari hari ke hari.
- Menurut Louis Sneyder, nasionalisme adalah hasil perpaduan faktir-faktor politis, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu taraf di dalam sejarah
- Prinsip-prinsip nasionalisme
- - Indonesia merupakan satu kesatuanpolitik
- - Indonesia merupakan satu kesatuan sosial budaya
- - Indonesia merupakan satu kesatuan ekonomi
- - Indonesia merupakan satu kesatuan pertahanan keamanan.
4. Hak Asasi Manusia (HAM0 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan menrupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehornmatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-ciri khas HAM:
Ciri-ciri khas HAM:
- Kondrat artinya Ham itu adalah pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat
- Hakiki atinya Ham itu melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya
- Universal artinya Ham itu berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia yang satu dengan lainnya
- Tidak dapat dicabut artinya dalam keadaan bagaimanapun hak asasi setiap orang itu tetap ada
- Tidak dapat dibagi artinya HAM itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada orang lain
5. Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, S.H LLM dalam bukunya”Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional” mengatakan:
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Komentar0
Silahkan memberi komentar yang positif dan membangun. Terima kasih!