Download Panduan Pembuatan EDS.pdf
Evaluasi diri sekolah adalah EDS adalah proses evaluasi diri sekolah yamg
bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja
sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan
RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.
Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan
pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen,
pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan
RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
EDS dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas:
Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa, dan
pengawas.
TPS mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai sumber untuk menilai
kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam instrumen.
Dengan menggunakan Instrumen EDS, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya
terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil
dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan
dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik. Kegiatan ini melibatkan
semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi
dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Khusus untuk pengawas, keterlibatannya dalam TPS berfungsi sebagai
fasilitator atau pembimbing bagi sekolah dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah,
terutama memastikan bahwa proses EDS yang dilakukan secara benar dan buktibukti fisik sekolah tersedia.
EDS bukanlah proses yang birokratis atau mekanis, melainkan suatu proses
dinamis yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sekolah. EDS perlu
dikaitkan dengan proses perencanaan sekolah dan dipandang sebagai bagian yang
penting dalam kinerja siklus pengembangan sekolah.
Upaya peningkatan mutu pembelajaran di tingkat sekolah mutlak perlu
dilaksanakan, khususnya bagaimana membuat peserta didik belajar dengan baik. Hal
ini dimulai dengan pelaksanaan EDS yang merupakan evaluasi internal yang
dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekolah sendiri dengan pelaku utamanya yaitu
TPS dan dewan guru dibawah kepemimpinan Kepala sekolah dan bimbingan
Pengawas. Melalui EDS akan diketahui kinerja sekolah dilihat dari SPM dan SNP
sehingga sekolah dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolahnya berdasarkan
kebutuhan nyata. Sekolah akan dapat menentukan prioritas perbaikan kinerjanya
dari segi waktu dan SDM berdasarkan hasil EDS, khususnya RAKS tahunan akan
benar-benar membantu sekolah memperbaiki dirinya.
Panduan ini diharapkan dapat membantu sekolah/madrasah untuk memahami
konsep EDS, apa dan bagaimana EDS, manfaat EDS, para pelaku utama EDS
ditingkat sekolah, memahami serta mengisi instrumen EDS serta menggunakan
hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RAKS. Hal yang terakhir
inilah yang menjadi tujuan utama dilaksanakannya EDS di sekolah.
Memang banyak sudah evaluasi dilakukan terhadap sekolah, namun
kebanyakannya bersifat eksternal yaitu penilaian orang luar atas kinerja sekolah
untuk akreditasi atau tujuan lainnya. Evaluasi dari luar cenderung mengundang
subjek yang dievaluasi untuk ”mengada-ada” dan melakukan apa saja demi
memperoleh nilai baik.
EDS adalah evaluasi internal yang hasilnya untuk kepentingan sekolah itu
sendiri – perbaikan kinerjanya dari kedelapan SNP. EDS adalah memotret diri atau
melakukan check-up sekolah. Salah satu kuncinya adalah kejujuran, menilai apa
adanya karena dengan mengetahui kelemahan dan kekurangannya akan bisa
dilakukan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian pelaksanaan EDS di sekolah
dan kegiatan tindak lanjutnya juga akan mempunyai efek positif bagi sekolah dalam
kegiatan evaluasi eksternal lainnya seperti akreditasi.
Komentar0
Silahkan memberi komentar yang positif dan membangun. Terima kasih!