MAKALAH KEKERASAN DI SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
Pasal 4 UUPA menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasI”. Namun apakah pasal tersebut sudah dilaksanakan dengan benar? Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia masih jauh dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga.
Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Tentunya kita semua tidak ingin negeri ini dipimpin oleh pemimpin bangsa yang menyelesaikan kekerasan terhadap rakyatnya.
Kekerasan di sekolah masih saja terjadi, salah satunya menimpa Syaiful Munif siswa SD Cinere Depok yang ditusuk oleh teman sebayanya. Lalu, masih ada lagi video pengeroyokan siswa SMK di Lumajang, dan beberapa kasus kekerasan di sekolah lainnya. Peristiwa ini membuat pemerhati psikologi pendidikan dan perkembangan anak, Seto Mulyadi, prihatin akan perkembangan generasi penerus bangsa ini.
“Melihat berbagai kejadian kekerasan di sekolah atau bullying yang marak terjadi, kita sebagai orang tua juga sekolah harus ada kepedulian terhadap anak-anak kita,” ungkapnya kala ditemui di acara Temu Anak Nasional yang berlangsung di hotel Mercure, Ancol, beberapa waktu lalu.
Akhir-akhir ini banyak kasus kekerasan dalam dunia pendidian yang terungkap dan terangkat ke permukaan. Di sana-sini menjadi bahan pembicaraan masyarakat utamanya masyarakat pendidikan. Mulai dari pendidik, siswa, dan pengatur kebijakan pendidikan memperbincangkan fenomena yang sangat mengejutkan ini. Betapa tidak? Dalam lembaga yang seharusnya didasari etika dan moral yang adi luhung, ternyata terjadi tindak kekerasan yang sangat bertolak belakang dengan dasar-dasar pendidikan. Yang lebih mengejutkan, tindakan-tindakan kekerasan itu tidak hanya dilakukan oleh sesama pelajar, melainkan pendidik pada siswa mereka. Seorang pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik ternyata tidak mampu membawa amanat sebagai ujung tombak pendidikan. Guru yang seharusnya “digugu lan ditiru” seakan sudah tidak pantas lagi dicontoh.
Namun kita semua tidaklah pantas menuangkan semua kesalahan kepada sang guru. Tentunya banyak faktor yang mendasari tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan. Dalam makalah ini, akan dijelaskan mengenai apa itu kekerasan sampai pembahasan mengenai kekerasan dalam dunia pendidikan.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas, dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan, yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan kekerasan sekolah itu dan apa saja ruang lingkup serta macamnya?
- Sipa saja yang terlibat dalam kekerasan di sekolah?
- Bagaimana tindak kekerasan di sekolah itu bila ditinjau dari aspek hukum, sosial-budaya, sejarah dan aspek pendidikan?
- Apakah muatan dalam KTSP sudah bisa memberi beteng terhadap tindak kekerasan di sekolah dan bagaimana seharusnya sistem pendidikan di Indonesia agar dapat mengantisipasi tindak kekerasan di sekolah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kekerasan Di Sekolah.
Kuriake mengatakan bahwa di Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk mengendalikan siswa (Phillip, 2007). Padahal cara ini bisa menyebabkan trauma psikologis, atau siswa akan menyimpan dendam, makin kebal terhadap hukuman, dan cenderung melampiaskan kemarahan dan agresi terhadap siswa lain yang dianggap lemah. Lingkaran negatif ini jika terus berputar bisa melanggengkan budaya kekerasan di masyarakat.
Beberapa definisi tentang kekerasan di sekolah :
- Kekerasan pada siswa adalah suatu tindakan keras yang dilakukan terhadap siswa di sekolah dengan dalih mendisiplinkan siswa (Charters dalam Anshori, 2007). Ada beberapa bentuk kekerasan yang umumnya dialami atau dilakukan siswa.
- Kekerasan fisik : kekerasan fisik merupakan suatu bentuk kekerasan yang dapat mengakibatkan luka atau cedera pada siswa, seperti memukul, menganiaya, dll.
- Kekerasan psikis : kekerasan secara emosional dilakukan dengan cara menghina, melecehkan, mencela atau melontarkan perkataan yang menyakiti perasaan, melukai harga diri, menurunkan rasa percaya diri, membuat orang merasa hina, kecil, lemah, jelek, tidak berguna dan tidak berdaya.
- Kekerasan defensive : kekerasan defensive dilakukan dalam rangka tindakan perlindungan, bukan tindakan penyerangan (Rini, 2008).
- Kekerasan agresif : kekerasan agresif adalah kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu seperti merampas, dll (Rini, 2008).
Kekerasan dalam hukuman fisik adalah aplikasi rasa sakit secara fisik yang disengaja sebagai metoda pengubah perilaku, dengan memukul, menampar, meninju, menendang, mencubit, mengguncang, menyorong, memakai aneka benda atau aliran listrik, mengurung di ruang sempit, gerakan fisik yang berlebihan, drill, melarang membuang air kencing, dan lain-lain. Hukuman fisik di sekolah bukan kebutuhan okasional dari pendidik guna mengendalikan murid yang berbahaya atau melindungi komuniti sekolah dari ancaman bahaya (Greydanus, 2003)
Jenis-jenis Kekerasan yang Sering Diterima Anak:
1. Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan seperti ini mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban Kasus physical abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah usia 13-15 tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik, menempelkan benda panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan seperti ini selain menimbulkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali membuat korban meninggal
2. Kekerasan secara Verbal
Bentuk kekerasan seperti ini sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai candaan. Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian, maupun celaan. Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa menyebabkan anak menjadi rendah diri.
3. Kekerasan secara Mental
Bentuk kekerasan seperti ini juga sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari kekerasan secara verbal. Kekerasaan seperti ini meliputi pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan perhatian, teror, celaan, maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam diri anak tersebut dengan yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi lemah. Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam, belajar rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu untuk bangkit
4. Kekerasan secara seksual
Bentuk kekerasan seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti ini selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik.
B. Pelaku tindak kekerasan di sekolah
Kekerasan dalam dunia pendidikan sudah lazim terjadi di negara kita. Hal ini sebenarnya tidak layak terjadi namun tetap saja ada kasus-kasus serupa sehingga mencoreng nama baik pendidikan termasuk sekolah yang bersangkutan atau bahkan guru dan siswa sekolah tersebut. Faktor yang menyebabkan kekerasan tersebut biasanya berasal dari siswa. Siswa merasa tidak di hargai oleh temannya sehingga menimbulkan perkelahian antar siswa seiring dengan merosotnya pemahaman agama dan moral remaja. Ketidak harmonisan hubungan antar siswa ini menyebabkan kesenjangan diantara mereka sehingga terjadilah perkelahian yang bahkan sampai menimbulkan tawuran antar pelajar. Sebab yang lain adalah masih adanya anggapan siswa atau pelajar bahwa mereka tidak di katakan keren atau gagah oleh sesama teman mereka kalau tidak berpenampilan layaknya seorang preman dan belum pernah berkelahi. Hal ini masih sering terjadi dan tak jarang perkelahian antar pelajar pun timbul akibat hal ini.
Kekerasan juga terjadi oleh guru terhadap siswa. Hal ini juga sudah sangat sering terjadi. Media santer memberitakan hal serupa yang terjadi di beberapa daerah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang kebanyakan berasal dari siswa namun kadang-kadang juga berasal dari guru. Kekerasan terjadi akibat siswa kurang begitu memahami peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut. Beberapa memang sudah ada yang tahu namun tetap saja mereka tetap melanggar. Hal ini biasanya muncul akibat siswa yang kurang mengerti mengapa dan untuk apa peraturan itu dibuat. Yang mereka rasakan merasa tertekan dengan adanya peraturan tersebut sehingga mereka melanggar dan pelanggaran tersebut tidak bisa di toleransi. Akibatnya seorang guru bisa saja menghukum siswa tersebut dengan hukuman yang tidak wajar bahkan sampai menimbulkan luka terhadap siswa yang bersangkutan. Faktor yang berasal dari pihak guru ialah seorang guru kurang bisa mengendalikan emosi ketika tahu siswanya melakukan pelanggaran berat.
C. Faktor-faktor penyebab kekerasan di sekolah.
Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan Kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu:
1) Dari Guru
Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru melakukan kekerasan pada siswanya, yaitu:
Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru melakukan kekerasan pada siswanya, yaitu:
a. Kurangnya pengetahuan bahwa kekerasan baik fisik maupun psikis tidak efektif untuk memotivasi siswa atau merubah perilaku, malah beresiko menimbulkan trauma psikologis dan melukai harga diri siswa.
b. Persepsi yang parsial dalam menilai siswa. Bagaimana pun juga, setiap anak punya konteks kesejarahan yang tidak bisa dilepaskan dalam setiap kata dan tindakan yang terlihat saat ini, termasuk tindakan siswa yang dianggap "melanggar" batas. Apa yang terlihat di permukaan, merupakan sebuah tanda / sign dari masalah yang tersembunyi di baliknya. Yang terpenting bukan sebatas "menangani" tindakan siswa yang terlihat, tapi mencari tahu apa yang melandasi tindakan / sikap siswa.
c. Adanya masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam mengelola emosi hingga guru ybs menjadi lebih sensitif dan reaktif.
d. Adanya tekanan kerja : target yang harus dipenuhi oleh guru, baik dari segi kurikulum, materi maupun prestasi yang harus dicapai siswa didiknya sementara kendala yang dirasakan untuk mencapai hasil yang ideal dan maksimal cukup besar.
e. Pola authoritarian masih umum digunakan dalam pola pengajaran di Indonesia. Pola authoritarian mengedepankan faktor kepatuhan dan ketaatan pada figure otoritas sehingga pola belajar mengajar bersifat satu arah (dari guru ke murid). Implikasinya, murid kurang punya kesempatan untuk berpendapat dan berekspresi. Dan, pola ini bisa berdampak negatif jika dalam diri sang guru terdapat insecurity yang berusaha di kompensasi lewat penerapan kekuasaan.
f. Muatan kurikulum yang menekankan pada kemampuan kognitif dan cenderung mengabaikan kemampuan afektif (Rini, 2008). Tidak menutup kemungkinan suasana belajar jadi "kering" dan stressful, dan pihak guru pun kesulitan dalam menciptakan suasana belajar mengajar yang menarik, padahal mereka dituntut mencetak siswa-siswa berprestasi.
2) Dari siswa
Salah satu factor yang bisa ikut mempengaruhi terjadinya kekerasan, adalah dari sikap siswa tersebut. Sikap siswa tidak bisa dilepaskan dari dimensi psikologis dan kepribadian siswa itu sendiri. Kecenderungan sadomasochismtanpa sadar bisa melandasi interaksi antara siswa dengan pihak guru, teman atau kakak kelas atau adik kelas. Perasaan bahwa dirinya lemah, tidak pandai, tidak berguna, tidak berharga, tidak dicintai, kurang diperhatikan, rasa takut diabaikan, bisa saja membuat seorang siswa clinging pada powerful / authority figure dan malah "memancing" orang tersebut untuk actively responding to his / her need meskipun dengan cara yang tidak sehat. Contohnya, tidak heran jika anak berusaha mencari perhatian dengan bertingkah yang memancing amarah, agresifitas,atau pun hukuman. Tapi, dengan demikian, tujuannya tercapai, yakni mendapat perhatian. Sebaliknya, bisa juga perasaan inferioritas dan tidak berharga di kompensasikan dengan menindas pihak lain yang lebih lemah supaya dirinya merasa hebat.
3) Dari Keluarga
Kekerasan yang dilakukan baik oleh guru maupun siswa, perlu juga dilihat dari factor kesejarahan mereka. Orangtua mengalami masalah psikologis Jika orangtua mengalami masalah psikologis yang berlarut-larut, bisa mempengaruhi pola hubungan dengan anak. Misalnya, orang tua yang stress berkepanjangan, jadi sensitif, kurang sabar dan mudah marah pada anak, atau melampiaskan kekesalan pada anak. Lama kelamaan kondisi ini mempengaruhi kehidupan pribadi anak. Ia bisa kehilangan semangat, daya konsentrasi, jadi sensitif, reaktif, cepat marah, dsb.
Keluarga yang mengalami disfungsi punya dampak signifikan terhadap sang anak. Keluarga yang salah satu anggotanya sering memukul, atau menyiksa fisik atau emosi, intimidasi anggota keluarga lain; atau keluarga yang sering konflik terbuka tanpa ada resolusi, atau masalah berkepanjangan yang dialami oleh keluarga hingga menyita energy psikis dan fisik, hingga mempengaruhi interaksi, komunikasi dan bahkan kemampuan belajar, kemampuan kerja beberapa anggota keluarga yang lain. Situasi demikian mempengaruhi kondisi emosi anak dan lebih jauh mempengaruhi perkembangan kepribadiannya. Sering dijumpai siswa "bermasalah", setelah diteliti ternyata memiliki latar belakang keluarga yang disfungsional.
4) Dari Lingkungan
Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan yang terjadi selama ini juga terjadi karena adanya faktor lingkungan, yaitu:
a. Adanya budaya kekerasan : seseorang melakukan kekerasan karena dirinya berada dalam suatu kelompok yang sangat toleran terhadap tindakan kekerasan. Anak yang tumbuh dalam lingkungan tersebut memandang kekerasan hal yang biasa / wajar.
b. Mengalami sindrom Stockholm : Sindrom Stockholm merupakan suatu kondisi psikologis dimana antara pihak korban dengan pihak aggressor terbangun hubungan yang positif dan later on korban membantu aggressormewujudkan keinginan mereka. Contoh, kekerasan yang terjadi ketika mahasiswa senior melakukan kekerasan pada mahasiswa baru pada masa orientasi bersama terjadi karena mahasiswa senior meniru sikap seniornya dulu dan dimasa lalunya juga pernah mengalami kekerasan pada masa orientasi
c. Tayangan televisi yang banyak berbau kekerasan : Jika seseorang terlalu sering menonton tayangan kekerasan maka akan mengakibatkan dirinya terdorong untuk mengimitasi perilaku kekerasan yang ada di televisi. Sebab, dalam tayangan tersebut menampilkan kekerasan yang diasosiasikan dengan kesuksesan, kekuatan dan kejayaan seseorang. Akibatnya, dalam pola berpikir muncul premis bahwa jika ingin kuat dan ditakuti, pakai jalan kekerasan.
D. Dampak kekerasan pada siswa.
Kekerasan yang terjadi pada siswa di sekolah dapat mengakibatkan berbagai dampak fisik dan psikis, yaitu:
1) Dampak fisik : kekerasan secara fisik mengakibatkan organ-organ tubuh siswa mengalami kerusakan seperti memar, luka-luka, dll.
2) Dampak psikologis : trauma psikologis, rasa takut, rasa tidak aman, dendam, menurunnya semangat belajar, daya konsentrasi, kreativitas, hilangnya inisiatif, serta daya tahan (mental) siswa, menurunnya rasa percaya diri, inferior, stress, depresi dsb. Dalam jangka panjang, dampak ini bisa terlihat dari penurunan prestasi, perubahan perilaku yang menetap,
3) Dampak sosial : siswa yang mengalami tindakan kekerasan tanpa ada penanggulangan, bisa saja menarik diri dari lingkungan pergaulan, karena takut, merasa terancam dan merasa tidak bahagia berada diantara teman-temannya. Mereka juga jadi pendiam, sulit berkomunikasi baik dengan guru maupun dengan sesama teman. Bisa jadi mereka jadi sulit mempercayai orang lain, dan semakin menutup diri dari pergaulan.
E. Kekerasan ditinjau dari aspek hukum, sosial budaya, dan pendidikan.
Situasi umum dan jenis kekerasan yang menimpa anak-anak di sekolah membuat kita semuanya seharusnya bertanya, apa yang terjadi dengan system pendidikan kita? Apakah ini sekedar kesalahan oknum-oknum guru, atau kesalahan yang sudah sistemik di dalam system pendidikan yang ada? tidak bermaksud menghakimi para guru (dan berharap tidak pernah dan akan melakukan tindak kekerasan pada muridnya). Gambarkan sebuah realitas yang harus perhatikan bersama, demi kelangsungan hidup dan perkembangan anak sebagaimana mestinya.
Pada tahun 1989 PBB mensahkan sebuah dokumen yang berisi tentang hak-hak anak yang diberi nama Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Konvensi ini merupakan perjanjian antar bangsa-bangsa mengenai hak-hak anak. Konvensi ini terdiri dari 54 pasal yang memuat hak-hak anak dan kewajiban Negara-negara peserta. Konvensi ini telah diratifikasi oleh lebih dari 193 negara didunia. Meratifikasi berarti terikat dengan isi konvensi dan akan melakukannya pada tingkat pemerintahan masing-masing Negara peserta.
Pada tanggal 25 Agustus 1990, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak. Keppres ini kemudian berlaku secara resmi pada bulan Oktober 1990 dan mengikat Indonesia untuk mengakui hak-hak anak sesuai yang ada di dalam Konvensi Hak Anak.
Konvensi Hak Anak membuat empat prinsip yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, yaitu; Non diskriminasi, hak hidup dan kelangsungan hidup, kepentingan terbaik bagi anak dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Khusus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, di dalam pasal 37(a) dinyatakan bahwa “Tidak seorangpun anak akan menjadi sasaran penganiayaan atau perlakuan lain hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merusak.” Larangan penganiyaan maupun hukuman yang keji sebenarnya tidak hanya berlaku bagi anak, akan tetapi bagi seluruh orang, karena ini melanggar hak asasi manusia.
Secara umum konvensi ini memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh-hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan, pengabaian dan sebagainya. Dengan demikian anak-anak dapat “menjalani hidup sebagai pribadi dalam masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya semangat perdamaian, penghargaan atas martabat manusia, saling menghargai, kebebasan dan kesetiakawanan.
PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Jika berbicara tentang perlindungan anak di Indonesia, maka salah satu rujukannya adalah UU. No. 23 tahun 2002 tentag perlindungan anak. Undang-undang ini sedikit banyak mengadopsi beberapa isi yang ada di dalam konvensi hak anak. Meskipun undang-undang ini telah berusia kurang lebih 6 tahun, akan tetapi harus diakui bahwa masih sangat banyak pihak yang belum mengetahuinya. Jangankan masyrakata luas, para birokrat yang berada di dalam pemerintahan belum semuanya pernah membaca undang-undang ini.
Dalam kaitan dengan kekerasan yang menimpa anak-anak, undang-undang ini memberikan ketentuan yang sangat tegas. Tentang kekerasan fisik, pada pasal 80 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Kemudian yang berkaitan dengan kekerasan seksual;
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Selanjutnya secara khusus, undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Jika melihat undang-undang tersebut, sesunggunya sudah sangat nyata bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan kriminal yang pelakunya akan diproses secara hokum. Tindakan kekerasan dengan bungkus pendidikan juga dapat mengakibatkan pelaku dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU. No. 23 tahun 2002.
F. Sistem Pendidikan Di Indonesia Dan Muatan KTSP
Peristiwa demi peristiwa kekerasan di dunia pendidikan dan maraknya tawuran antar pelajar di Indonesia telah menjadi trand topic yang ramai dibicarakan tidak hanya di mass media cetak maupun auido juga di dunia maya, tetapi juga sudah menjadi makanan sehari-hari masyarakat Indonesia. Seakan telah menjadi lalapan di warung-warung, hiburan di pinggir-pinggir jalan bahkan bahan diskusi di pos-pos kamling sambil menyusun dan mengatur strategi juga siasat. Semua itu dilakukan oleh orang-orang yang terdidik di dunia pendidikan kita. Tidak ada perasaan risih. Hilang rasa iba. Yang ada hanyalah keinginan untuk bisa membalas tentu saja dengan lebih sadis, lebih kejam agar hasrat dendam emosinya terlampiaskan. Ada apa dengan dengan dunia pendidikan kita? Apa yang salah dengan sistem pendidikan kita?
Ketika siswa tingkat lanjutan pertama baru saja menerima pengumuman hasil Ujian Nasional (UN), mereka luapkan kegembiraan (mungkin kekesalankah?) dengan melakukan karnaval sepeda motor yang knalpotnya meraung melengking tanpa menghiraukan pengendara lain. Dan ketika mereka berpapasan dengan kelompok lain tidak jarang akan terjadi bentrok fisik antar kelompok pelajar itu dan dampaknya tentu saja kepada masyarakat di sekitarnya. Patut sekali jika muncul lagi pertanyaan; Ada apa dengan sistem pendidikan kita? Sudah tepatkah metode Ujian Nasional itu dipakai sebagai tolok ukur kwalitas pendidikan?
Kekerasan guru terhadap siswa sering terjadi di dunia pendidikan saat-saat ini. Dua sisi yang sangat ekstrem dari si guru dan siswa tersebut jika bertemu, maka akan terjadi benturan (fisik).Singkatnya banyak siswa yang stres dan mencoba bunuh diri, sementara yang lain mencoba membakar dan merusak gedung sekolahnya, ketika tidak lulus ujian. Tampak bahwa dunia pendidikan di tanah air seakan tidak ramah terhadap perasaan dan nurani para siswa. Salah satu tujuan diselenggarakannya pendidikan sebagai sarana pemerdekaan dan pembebasan, hanya akan berada di awang-awang.
Pendidikan pada akhirnya hanya menghasilkan manusia cerdas namun seperti robot di satu sisi, dan manusia stres pada sisi lain. Sistem ranking, sistem penilaian, kebijakan yang tidak pernah konsisten, sistem dan proses pembelajaran yang monoton searah dan instruktif dari guru, menyebabkan anak-anak merasa tidak lagi "at home" di sekolahnya. Stres itu belum usai, di rumah sudah menanti ”monster” yang bernama ambisi orang tua. Di teras sudah menunggu guru les, ada les bahasa Inggris, piano, matematika, tari, dst, dengan setumpuk buku dan latihan soal yang membosankan.
Sketsa singkat di atas rasanya pantas untuk dijadikan renungan para penentu kebijakan pendidikan, agar di masa depan generasi muda Indonesia mendapatkan sistem pendidikan yang tidak saja mampu meningkatkan kecerdasan hidup, namun juga mampu memberikan bekal keterampilan hidup, pandangan hidup dan nilai-nilai kehidupan yang merangsang kecerdasan emosi dan spiritualnya. Bangsa ini tidak ingin lagi mendengar ada siswa bunuh diri gara-gara tidak lulus ujian atau tidak dapat membayar UANG PENGEMBANGAN (tentu saja dengan dalih bantuan).
Adanya tekanan kerja : target yang harus dipenuhi oleh guru, baik dari segi kurikulum, materi maupun prestasi yang harus dicapai siswa didiknya sementara kendala yang dirasakan untuk mencapai hasil yang ideal dan maksimal cukup besar. Pola authoritarian masih umum digunakan dalam pola pengajaran di Indonesia. Pola authoritarian mengedepankan faktor kepatuhan dan ketaatan pada figure otoritas sehingga pola belajar mengajar bersifat satu arah (dari guru ke murid). Implikasinya, murid kurang punya kesempatan untuk berpendapat dan berekspresi. Dan, pola ini bisa berdampak negatif jika dalam diri sang guru terdapat insecurity yang berusaha di kompensasi lewat penerapan kekuasaan.
Muatan kurikulum yang menekankan pada kemampuan kognitif dan cenderung mengabaikan kemampuan afektif (Rini, 2008). Tidak menutup kemungkinan suasana belajar jadi "kering" dan stressful, dan pihak guru pun kesulitan dalam menciptakan suasana belajar mengajar yang menarik, padahal mereka dituntut mencetak siswa-siswa berprestasi.
Barangkali itulah beberapa hal dari sekian banyak permasalahan yang ada di dunia pendidikan kita yang perlu segera disikapi dan segera dicarikan penyelesaiannya oleh para-para pembuat dan perumus dunia pendidikan di Indonesia, dimasukkannya pendidikan karakter pada seluruh mata pelajaran bahkan telah menyusup pada setiap kompetensi dasar adalah sebuah harapan bisa menjadi salah satu terobosan untuk membenahi mental anak-anak bangsa ini dan lebih penting lagi adalah para pemimpin bangsa ini mampu menunjukkan akhlakul karimah sehingga bisa bisa ditiru generasi berikutnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Sekolah dan orang tua hendaknya menanamkan moral yang baik terhadap siswa.
2. Komunikasi dan keterbukaan antara siswa dengan sekolah dan orang tua siswa dengan sekolah hendaknya terjalin dengan baik.
3. Sistem pendidikan negara kita masih kurang baik sehingga perlu adanya pembenahan.
DAFTAR PUSTAKA
http//www.digilib.itb.ac.idhttp//www.icttemanggung.com
http//www.one indoskripsi.com
http//www.geocities.com
Posting Komentar untuk "Makalah : Kekerasan di Sekolah"
Silahkan memberi komentar yang positif dan membangun. Terima kasih!