A. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA (MODUL 1)
1. Deskripsi
Singkat
Bahan
pembelajaran (Bahan Pembelajaran) kesadaran berbangsa dan bernegara di susun
untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta Pelatihan terhadap wawasan
kebangsaan, kesadaran bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Wawasan
Kebangsaan
a. Sejarah
Pergerakan Kebangsaan Indonesia
Kekuatan
para Tokoh Pendiri Bangsa (founding
fathers), yaitu saat menjelang kemerdekaan untuk
menyusun suatu dasar negara. Pemeluk agama yang lebih besar (mayoritas
Islam)
menunjukan jiwa besarnya untuk tidak memaksakan kehendaknya. BunyiPembukaan
(preambule) yang sekarang ini, bukan seperti yang dikenal sebagai“Piagam
Jakarta”. Hal ini juga terjadi karena tokoh-tokoh agama Islam yang dengankebesaran
hati (legowo) menerimanya. Di samping itu, komitmen dari berbagaielemen bangsa
ini dan para pemimpinnya dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru,dan Reformasi
yang konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar,yaitu
Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan BhinnekaTunggal
Ika.
b. Pengertian
Wawasan Kebangsaan
Wawasan
Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola
kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan
kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber
dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,guna
memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai
masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
c. Konsesus
Dasar Berbangsa dan Bernegara
1. Pancasila
Pentingnya
kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep,
prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisikebenaran
nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat
rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk
selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu
mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh
dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara
dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan
kebenaran nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Undang-Undang
Dasar 1945
Kepustakaan
hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat
popular. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan
yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of
law.
Istilah Rechstaat
(yang
dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan
UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system Pemerintahan
Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas
hukum (rechstaat) dan bukan
berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Kalau
kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan
pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia
adalah Negara hukum”. Dari teori mengenai unsur-unsur Negara hukum,
apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat ditemukan unsur-unsur
Negara hukum
3. Bhineka
Tunggal Ika
Mengutip
dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika
lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam
agama
dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sementara dalam
lambang
NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas
dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan,
melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya)
dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya. Sesuai
makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia
berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun
secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu
bangsa dan negara Republik Indonesia.
4. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan
dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karenamelalui
peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara
sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu
telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila
ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai
negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian
memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya
tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinyanegara yaitu
berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya
d. Bendera,
Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsan
Bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana
pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol
kedaulatan
dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang
berakar
pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan
kesamaan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
EVALUASI
1. Menurut anda, apakah urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan
sehingga
menjadi bagian kompetensi ASN ?
Jawab :
ASN merupakan warga yang
berkarir dan mendapat peran strategis dalam keberlangsungan negara. Sebab, ASN
bisa masuk ke dalam sistem negara seperti pendidikan, keuangan, dan sektor
lainnya Aparatur sipil negara wajib memiliki wawasan
kebangsaan yang baik. Seseorang ketika sudah menjadi ASN akan menjadi
merepresentasikan negara. Oleh karena itu seorang ASN harus dan wajib menjadi
teladan bagi rakyat pada umumnya tentang perilaku yang mencerminkan wawasan
kebangsaan yang baik.
2. Uraikan secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia !
Jawab:
Pergerakan
nasional dilakukan dengan adanya rasa ketidakpuasan masyarakat Indonesia yg
merasa terancam dan diperbudak , sehingga beberapa tokoh bangsa melakukan
beberapa gerakan nasional yaitu:
a.
budi Utomo
b.
serikat Islam
c.
muhammadiyah
d.
indische partij
3. Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan
berbangsa dan
bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ?
Jawab:
Mewujudkan Profesionalitas ASN perlu
didasari oleh 4 konsensus dasar dalam berbangsa dan bernaga, agar
profesionalitas kinerja ASN tidak menyimpang dari norma-norma budaya yang ada
di lingkungan masyarakat. Empat konsensus dasar tersebut menyokong sikap, dan
sifat pribadi yang terdapat dalam ASN sebagai abdi negara. Sehingga terwujudlah
ASN Profesional dan mengetahui Asal-usul dan Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta dapat menjaga keutuhan bangsa.
---o0o---
3. Nilai-nilai
Bela Negara
a. Sejarah
Bela Negara
Pada tanggal 18 Desember
2006 Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono
menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Dengan pertimbangan
bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa
Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat
Republik
Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta dalam upaya
lebih
mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan.
b. Ancaman
Yang dimaksud dengan
ancaman pada era reformasi diartikan sebagai sebuah kondisi,
tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau
non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung
diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan
nasionalnya. Ancaman adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam
atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. dalam negeri maupun luar
negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam
atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
c. Kewaspadaan
Dini
Kewaspadaan dini
sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga Negara
terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini
memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit
menular
dan konflik sosial. Peserta Latsar P3K diharapkan mampu mewujudkan
kepekaan,
kesiagaan, dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman.
Dalam
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dihindarkanterjadinya
benturan atau konflik kepentingan antar kelompok atau golongan yang
dapat
mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
kelangsungan
hidup bangsa. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran
temu
dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What,
Why,
Who, Where dan How) kepada
aparat yang berwenang. Setiap potensi ancaman di tengah
masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara
memilikikepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena
atau gejala
yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi
ancaman.
d. Pengertian
Bela Negara
Bela Negara adalah tekad,
sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara
perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan
wilayah,
dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
e. Nilai
Dasar Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara
meliputi
:
1)
cinta tanah air;
2)
sadar
berbangsa dan bernegara;
3)
setia pada
Pancasila sebagai ideologi negara;
4)
rela berkorban
untuk bangsa dan negara; dan
5)
kemampuan awal
Bela Negara.
f.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Lingkup Pekerjaan
Pembinaan Kesadaran Bela
Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan
dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau
pelatihan
kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku
serta
menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara
diselenggarakan
di lingkup : pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
g.
Aktualisasi
Kesadaran Bela negara Bagi ASN
Dalam rangka mencapai tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional,
bebas dari intervensi politik, bersih daripraktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela
Negara
EVALUASI
1. Menurut anda, apakah nilai-nilai dasar Beala Negara masih relevan
saat ini ?
Jawab :
Ya, agar
seluruh masyarakat Indonesia mempunyai rasa nasionalisme. Jika kesadaran itu terbentuk,
akan mudah mempertahankan negara dari berbagai ancaman. Dan bela negara yang
dimaksudkan untuk menciptakan rasa ikut memiliki negeri ini. Dari sana muncul
kewajiban untuk membela, jangan sampai negeri ini susah, jangan sampai negeri
ini repot, jangan sampai negeri ini terganggu. Dan bela negara juga bisa
dilakukan lewat kewajiban masing-masing
2. Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin
terjadi saat ini
dan mengancam eksistensi NKRI ?
Jawab:
Ancaman terhadap NKRI dari dalam negeri
yang pertama adalah masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). selain itu
peredaran narkoba juga menjadi salah satu ancaman yang nyata terhadap NKRI.
Sebab karena peredaran narkoba ini dapat merusak generasi penerus bangsa
sehingga para remaja ini mengalami ketergantungan zat-zat adiktif yang
berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Serta, penggantian
Ideologi
---o0o---
4. Sistem
Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Perspektif
Sejarah Negara Indonesia
Konstistusi dan sistem
administrasi negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan
dan permasalahan pembangunan negara bangsa yang dirasakan oleh elite
politik
dalam suatu masa. Kuntjoro Purbopranoto (1981) menyatakan bahwa sejarah
administrasi
di Indonesia dimulai sejak tahun 1816, dimana setelah pemerintahan
diambilalih
oleh Belanda dari pihak Inggris, segera dibentuk suatu dinas pemerintahan
tersendiri. Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi, maka dinas
pemerintahan setempat mulai merasakan perlunya diterapkan sistem
desentralisasi
dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pada awal masa kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di Indonesia masih dalam
keadaan darurat, karena adanya transisi pemerintahan. Sehingga Bangsa Indonesia
berusaha sebisa mungkin untuk membentuk piranti–piranti yang diperlukan dalam
rangka penyelenggaraaan negara sebagai suatu negara yang berdaulat. Pada
saat pertama lahirnya negara Republik Indonesia, suasana masih penuh dengan
kekacauan dan ketegangan, disebabkan oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua.
Maka belum dapat segera dibentuk suatu susunan pemerintahan yang lengkap dan
siap untuk mengerjakan tugas-tugas pemerintahan seperti dikehendaki oleh suatu
negara yang merdeka dan berdaulat.
Konsep kesatuan
psikologis (kejiwaan), kesatuan politis (kenegaraan) dan kesatuan geografis
(kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga
keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah,
hingga
keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena keIndonesia-an yang
membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai sebuah identitas
bersama, maka masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya, akan turut
merasa
memiliki seni budaya dari suku Batak, dan sebaliknya. Demikian pula, suku
Betawi
dan Jakarta memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan
tradisi
dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan
harmonis
seperti ini berlaku pula untuk seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat
tubuh
manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh badanpun akan merasa sakit dan
turut
berempati karenanya.
b. Makna
Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara
Indonesia adalah melting pot atau
tempat meleburnya berbagaikeragaman yang kemudian bertransformasi menjadi
identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi
masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi,
politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau
upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang
bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.
Disamping kesatuan psikologis, politis,
dan geografis, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh
kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran strategis
yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah,
hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah
(SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
c. Bentuk
Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal
1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan
Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan
pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
d. Makna
dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan
Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar
yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan
keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol
ialah sebagai berikut:
a. Perasaan senasib
b. Kebangkitan Nasional
c. Sumpah Pemuda
d. Proklamasi Kemerdekaan
e. Prinsip-Prinsip
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan
makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip
yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.
1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia
merupakan
bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang
majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita
mengagung-agungkan
bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita
merasalebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak
kitakepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain
tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila KetuhananYang
Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia
memiliki
kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya
dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam
kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan.
Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita
pembangunan nasional.
5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita
Reformasi.
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan
serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
f.
Nasionalisme
Hans Kohn dalam bukunya Nationalism its
meaning and History mendefinisikan nasionalisme sebagai berikut :Suatu
paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada
negara. Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah
darah. Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri.
Nasionalisme terbagi atas:
1.
Nasionalisme dalam arti
sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap
bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme
yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
2.
Nasionalisme dalam arti luas,
yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama
derajatnya
g. Kebijakan
Publik dalam Format Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan
Dengan ditetapkannya Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai dasar negara sebagaimana diuraikan terdahulu, dengan demikian
Pancasila menjadi idiologi negara. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial,
yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem, karena keterkaitan
antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan
yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik
sila-sila yang lain. Karena posisi Pancasila sebagai idiologi negara tersebut,
maka berdasarkan Tap MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang
masih dinyatakan berlaku berdasarkan Tap MPR No.I/MPR/2003, bersama ajaran
agama khususnya yang bersifat universal, nilainilai luhur budaya bangsa
sebagaimana tercermin dalam Pancasila itu menjadi “acuandasar dalam berpikir,
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa”. Etika sosial dimaksud
mencakup aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis,
penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan. Secara
terperinci, makna masing-masing etika sosial ini dapat disimak dalam Tap MPR
No.VI/MPR/2001.
h. UUD
1945 : Landasan Konstitusional SANKRI
Dari
sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma
dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.
Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
i.
Peran ASN berdasarkan UU No.5 tahun
2014 tentang Aparatul Sipil Negara
Berdasarkan
Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),
dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang
profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat
dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mewujudkan tujuan nasional,
dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas
pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas
pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai
ASN adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan kebijakan publik
yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.
Memberikan pelayanan publik
yang profesional dan berkualitas; dan
3.
Mempererat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
EVALUASI
1.
Jelaskan kedudukan Pancasila
dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia
Jawab :
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama
sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila
menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
2.
Jelaskan kedudukan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia
Jawab :
Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia dalam sistem hukum
nasional adalah sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar
nasional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menem[ati kedudukan paling
tinggi serta sebagai sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Jelaskan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Jawab :
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Berikut
makna yang terkandung dari masing-masing alinea Pembukaan UUD 1945:
Alinea I
Mengandung motivasi, dasar, dan pembenaran
perjuangan sebagaimana disebutkan dalam bagian "Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II
Mengandung cita-cita bangsa Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam bagian "Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Alinea III
Mengandung sebuah petunjuk atau tekad dalam
pelaksanaannya. Sebagaimana disebutkan dalam bagian saat menyatakan kemerdekaan
"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur"
Alinea IV
Berisikan tugas negara atau tujuan nasional,
penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara, dan dasar negara Indonesia
(Pancasila).
4.
Jelaskan kedudukan batang
tubuh dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jawab:
Dari sudut hukum, batang tubuh UUD
1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma
dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar
lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang
memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia
5.
Jelaskan kedudukan dan peran
ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
Jawab :
Berdasarkan
Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),
dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang
profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat
dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
5. PENUTUP
Bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana
pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan
kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik
IndonesiaTahun 1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada
sejarah perjuangan
bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkancita-cita
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tentang bendera,
bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur di dalam bentuk UU
Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang
Negara,
Serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan
adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan. Sedangkan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang
dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai
kekuatan
mengikat. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan
undang-undang
dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan
berbangsa dan bernegara. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah
untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah.
Peraturanperundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan yang mengikat,
artinya harus dilaksanakan. Saat ini, mengenai peraturan
perundang-undangan diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Sedangkan untuk jenis
produk hukum yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan diatur
berdasarkan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
B. ANALISIS
ISU KONTEMPORER (MODUL 2)
1. Deskripsi
Singkat
Mata
Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan
dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer
sebagai wawasan strategis ASN dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan
kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
2. Perubahan
Lingkungan Strategis
a. Konsep
Perubahan
Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari
dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Sebelum membahas mengenai
perubahan lingkungan strategis, sebaiknya perlu diawali dengan memahami apa itu
perubahan, dan bagaimana konsep perubahan dimaksud. Sosok ASN yang bertanggung
jawab dan berorientasi pada kualitas merupakan gambaran implementasi sikap
mental positif ASN yang kompeten dengan kuat memegang teguh kode etik dalam menjalankan
tugas jabatannya berdasarkan tuntutan unit kerja/organisasinya merupakan wujud
nyata ASN menunjukan sikap perilaku bela Negara. Untuk mendapatkan sosok ASN
ideal seperti itu dapat diwujudkan dengan memahami posisi dan perannya serta
kesiapannya memberikan hasil yang terbaik
mamanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk bersama-sama melakukan
perubahan yang memberikan manfaat secara luas dalam melaksanakan tugas-tugas
pembangunan dan pemerintahan
b. Perubahan
Lingkungan Strategis
ASN
dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian
lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara (pancasila, UUD 1945,
NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
Fenomena-fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap ASN
mengenal dan memahami secara kritis terkait dengan isu-isu kritikal yang
terjadi saat ini atau bahkan berpotensi terjadi, isu-isu tersebut diantaranya;
bahaya paham radikalisme/ terorisme, bahaya narkoba, cyber crime, money
laundry, korupsi, proxy war. Isu-isu di atas
c. Modal
Insani dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategi
Modal
manusia adalah komponen yang sangat penting di dalam organisasi. Manusia dengan
segala kemampuannya bila dikerahkan keseluruhannya akan menghasilkan kinerja
yang luar biasa. Ada enam komponen dari modal manusia (Ancok, 2002), yang akan
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Modal Intelektual
Modal intelektual adalah perangkat yang diperlukan untuk menemukan
peluang dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDMnya
2.
Modal Emosional
Kemampuan lainnya dalam menyikapi perubahan ditentukan oleh
kecerdasan emosional. Setiap ASN pasti bekerja dengan orang lain dan untuk
orang lain. Kemampuan mengelola emosi dengan baik akan menentukan kesuksesan ASN
dalam melaksanakan tugas, kemampuan dalam mengelola emosi tersebut disebut juga
sebagai kecerdasan emosi.
3.
Modal Sosial
Modal sosial adalah jaringan kerjasama di antara warga masyarakat
yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka.
(rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota
dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas).
4.
Modal Ketabahan (adversity)
Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997). Ketabahan
adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun
kehidupan sebuah organisasi birokrasi.
5.
Modal Etika / Moral
Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan
prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai,
tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan
benar dan salah
6.
Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik /
Jasmani
Badan atau raga adalah wadah untuk mendukung manifestasi semua
modal insani yang dibahas sebelumnya, Badan yang tidak sehat akan membuat semua
modal di atas tidak muncul ndengan maksimal. Oleh karena itu kesehatan adalah
bagian dari modal manusia agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif
3. Isu-isu
Strategi Kontemporer
a. Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi beserta revisinya melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001. Secara
substansi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus
operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas
pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada
orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang
dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana
Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan.
Perilaku korupsi pada konteks birokrasi
dapat disimpulkan dan digeneralisasi, bahwa tingginya kasus korupsi dapat
dilihat. berdasarkan beberapa persoalan, yaitu: (1) keteladanan pemimpin dan
elite bangsa, (2) kesejahteraan Pegawai, (3) komitmen dan konsistensi penegakan
hukum, (4) integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan yang
internal dan independen, (6) kondisi lingkungan kerja, kewenangan tugas jabatan,
dan (7) upaya-upaya pelemahan lembaga antikorupsi.
Korupsi sangat berpengaruh buruk terhadap pembangunandan kesejahteraan
masyarakat. Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, mulai dari bidang sosial budaya, ekonomi
serta psikologi masyarakat. Negara yang sangat kaya, banyak sumber kekayaan
alamnya, namun jika penguasanya korup dimana sumber kekayaan yang dijual kepada
pihak asing, harga-harga barang pokok semakin membumbung tinggi bahkan
terkadang langka diperedaran atau di pasaran karena ditimbun dan dimonopoli.
Akibatnya banyaknya terjadi kemiskinan dan kematian di sana-sini.
Tindakan membangun sikap antikorupsi
sederhana, misalnya dengan cara:
1) Bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari dan mengajak orang-orang
di lingkungan sekitar untuk bersikap jujur, menghindari perilaku korupsi,
contoh: tidak membayar uang lebih ketika mengurus dokumen administrasi seperti
KTP, kartu sehat, tidak membeli SIM, dsb.
2) Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau
melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, contoh: tertib lalu lintas,
kebiasaan mengantri, tidak buang sampah sembarangan, dsb.
3) Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan
bisnis maupun hubungan bertetangga;
4) Melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan
korupsi contoh: diperas oleh petugas, menerima pemberian/hadiah dari orang yang
tidak dikenal atau diduga memiliki konflik kepentingan, dsb
b. Narkoba
Pengertian narkotika adalah zat atau obat
yang dapat berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan narkotika ke
dalam tiga golongan yaitu (RI, 2009)
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melaluipengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Tindak Pidana Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba di Lingkup Global atau Internasional. Seiring dengan pesatnya
perkembangan arus ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, maka
timbul pula tatanan kehidupan
yang baru dalam berbagai dimensi. Transisi yang terjadi ini akhirnya dapat
menghubungkan semua orang dari berbagai belahan dunia.
Tindak Pidana Narkotika adalah kejahatan
induk atau kejahatan permulaan dan tidak berdiri sendiri, artinya Kejahatan narkotika
biasanya diikuti dengan kejahatan lainnya atau mempunyai kejahatan turunan.
Kejahatan narkotika bisa terkait dengan kejahatan Terorisme, Kejahatan
Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi atau Gratifikasi, Kejahatan Perbankan, Permasalahan
Imigran Gelap atau Kejahatan Penyelupan Manusia (People Smuggling) atau
bahkan terkait dengan Pemberontak atau gerakan memisahkan dari suatu negara
berdaulat (Gerakan
Separatisme) serta sebagai alat untuk melemahkan bahkan memusnahkan suatu
negara yang dikenal dengan Perang Candu. ituasi dan kondisi yang terus
berkembang, global, regional, dan nasional yang berkaitan dengan masalah
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor
narkotika merupakan masalah besar yang dihadapi seluruh bangsa di dunia, terutama
negara miskin. Masing-masing negara telah berusaha menjawab Ancaman, Gangguan,
Hambatan, dan Tantangan tersebut dengan berbagai pendekatan, metode, dan cara
sesuai dengan situasi dan kondisi serta sitem dan cara pemerintah
masing-masing, termasuk Indonesia dengan menggugah kesadaran ASN khususnya ASN
untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk menyelamatkan negara
dari bahaya Tindak Pidana Narkotika yang pada saat ini Darurat Narkoba
c. Terorisme
dan Radikalisme
Terorisme merupakan suatu ancaman yang
sangat serius di era global saat ini. Dalam merespon perkembangan terorisme di
berbagai negara, secara internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mengeluarkan Resolusi 60/288 tahun 2006
tentang UN Global Counter Terrorism Strategy yang berisi empat pilar strategi
global pemberantasan terorisme, yaitu:
1)
pencegahan kondisi kondusif
penyebaran terorisme;
2)
langkah pencegahan dan
memerangi terorisme;
3)
peningkatan kapasitas negara-negara
anggota untuk mencegah dan memberantas terorisme serta penguatan peran sistem
PBB; dan
4)
penegakan hak asasi manusia
bagi semua pihak dan penegakan rule of law
sebagai dasar pemberantasan terorisme. Terorisme secara kasar merupakan
suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk
sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari
pada perang.
Indonesia mempunyai beberapa titik rawan terjadinya ancaman
terorisme. Titik rawan pertama, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim
terbesar di dunia, sehingga memicu kelompok radikal untuk menjadikan Indonesia
sebagai pintu masuk menuju penguasaan secara global. Disamping itu, warga
negara Indonesia umumnya mudah digalang dan direkrut menjadi simpatisan,
anggota, bahkan pengantin bom bunuh diri.Terorisme sebagai kejahatan luar biasa
jika dilihat dari akar perkembangannya sangat terhubung dengan radikalisme.
Untuk memahami Hubungan konseptual antara radikalisme dan terorisme dengan
menyusun kembali definsi istilah-istilah yang terkait.
Radikalisasi adalah faham radikal yang mengatasnamakan agama / Golongan dengan kecenderungan memaksakan kehendak, keinginan menghakimi orang yang berbeda dengan mereka keinginan keras merubah negara bangsa menjadi negara agama dengan menghalalkan segala macam cara (kekerasan dan anarkisme) dalam mewujudkan keinginan. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat &keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan).
Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran
agama/ golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan
senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan. “Kelompok
radikal-teroris sering kali mengklaim mewakili Tuhan untuk menghakimi orang
yang tidak sefaham dengan pemikiranya,
d. Money
Laundring
Money laundering (pencucian uang) merupakan salah satu bentuk kejahatan “kerah
putih” sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime)
dan merupakan kejahatan lintas batas negara (transnational crime).
Istilah “money laundering” pertama kali muncul pada tahun 1920-an ketika para
Mafia di Amerika Serikat mengakuisisi atau membeli usaha/bisnis jasa Laundromats
(mesin pencuci otomatis).
Adapun dampak negatif pencucian uang
secara garis besar dapat dikategoikan dalam delapan poin sebagai berikut,
yakni: (1) merongrong sektor swasta yang sah; (2) merongrong integritas pasar-pasar
keuangan; (3) hilangnya kendali pemerintah
terhadap kebijakan ekonomi; (4) timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi;
(5) hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak; (6) risiko
pemerintah dalam melaksanakan program privatisasi; (7) merusak reputasi negara;
dan (8) menimbulkan biaya sosial yang tinggi. Saat ini pemberantasan pencucian
uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No. 8 Tahun2010 (UU PP-TPPU) tersebut
menggantikan undang-undang sebelumnya yang mengatur tindak pidana pencucian
uang yaitu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
e. Proxy
War
Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa
besar yang mempunyai lata belakang sejarah yang panjang. Sebelum terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang masih
bersifat kedaerahan ditandai
dengan adanya kerajaan-kerajaan yang menguasai suatu wilayah tertentu di
Nusantara. Hal ini antara lain dibuktikan dari adanya kerajaan-kerajaan di
wilayah Nusantara yang menjadi penguasa di Asia Tenggara di masa lalu.
Tentunya di era globalisasi saat ini,
dimana hanya negara-negara adikuasa yang mampu menjadi peran utamanyadengan
memanfaatkan negara-negara kecil sebagai objek permainan dunia (proxy war)
dengan mengeksploitasi sumber daya alamnya bahkan sampai dengan Ideologinya
dengan menanamkan faham-faham radikalisme, liberalisme, globalisme dll.
Sehingga dapat memicu terjadi gerakan separatis yang dapat memecah belah suatu
bangsa demi tujuan dan kepentingan negara-negara adikuasa. Perang proksi bisa
menghasilkan dampak yang sangat besar dan merusak, khususnya di wilayah lokal.
Perang proksi dengan dampak signifikan terjadi dalam Perang Vietnam antara AS
dan Soviet. Kampanye pemboman Operation Rolling Thunder menghancurkan banyak
infrastruktur, dan membuat kehidupan lebih sulit bagi rakyat Vietnam Utara.
Bahkan, bom-bom yang dijatuhkan dan tidak meledak, justru memakan puluhan ribu korban
sesudah perang berakhir, bukan saja di Vietnam, tetapi juga di Laos dan
Kamboja.
Melihat kondisi Indonesia sebagai negara
berkembangdengan sumber daya alam yang melimpah. Tentu hal ini akan menjadi
suatu tangtangan dan ancaman akibat efek dari globalisasi yaitu dominasi
modernitas global yang berujungtombak pada kapitalisme ekonomi dunia dan teknologisasi kehidupan dan di lain
pihak tantangan dan ancaman ideologi keagamaan transnasionalisme yang ingin
menghapus paham kebangsaan dan menyebarkan radikalisme keberagaman yang sama sekali tidak sesuai dengan Sosio-Nasionalisme Pancasila.
Pengamalan Pancasila sebagai dasar
falsafah negara harus benar-benar direalisasikan, sehingga tertanam nilai-nilai
Pancasila dalam rangka mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan
daerah yang timbul akibat dari proxy war serta mengantispasi menghindari adanya
keinginan pemisahan dari NKRI sesuai dengan symbol sesanti Bhineka Tunggal Ika
pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman
dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah
belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuan dan persatuan itu
f. Kejahatan
Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, dan
Hoax
Komunikasi massa pada dasarnya melibatkan
kedua jenis media ini, media massa dan media sosial. Media massa sebagai media
mainstream memiliki pengaruh cukup kuat dalam membentuk opini dan perspektif
penggunanya dalam satu isu yang diangkatnya. Namun demikian peran ini juga
mulaidilakukan oleh pengguna media sosial. Keterlibatan masyarakat dalam
penggunaan media sosial sebagai bentuk jurnalisme (citizen journalism),
merupakan bentuk kontribusi masyarakat biasa dalam berbagi informasi kepada
publik. Kontribusi jurnalisme warga ini dapat dilakukan tanpa membutuhkan keahlian
khusus di bidang jurnalistik seperti yang dimiliki oleh profesi jurnalis.
Fungsi terbesar media sosial dalam konteks komunikasi massa ini adalah membuat
keterlibatan masyarakat ikut serta menjadi social control.
Dengan perkembangan teknologi informasi
saat ini, potensi tindak pidana dan bentuk kejahatan lainnya sangat
dimungkinkan terjadi dalam komunikasi massa. Keempat tipe kejahatan dapat terjadi
dalam komunikasi massa. Pelaku bisa memasuki ranah pelanggaran pidana manakala penggunaan
media dalam berkomunikasi tidak sesuai dengan ketentuan norma serta peraturan
perundangan yang berlaku. Kejahatan dalam komunikasi massa tidak hanya
dilakukan oleh pengguna media sosial, tetapi juga dapat terjadi dan dilakukan
oleh institusi pers yang tidak melakukan pemberitaan secara berimbang atau
melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. Sebagai contoh, dalam pemberitaan kasus
kriminal tertentu, media lebih memberikan porsi besar pemberitaan pada profil korban
atau pelaku dari sisi personal, latar belakang atau kehidupan sosialnya, yang
tidak ada hubungannya sama sekalidengan kasus yang dimuat dalam berita.
UU
No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada
dasarnya hadir untuk menjaga agar kejahatan dalam komunikasi massa dapat
diminimalisir. Banyak pengguna media sosial banyak yang khawatir dengan
hadirnya UU ini. Sejatinya UU ini diberlakukan untuk melindungi kepentingan negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3
pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online.
Dengan memperhatikan beberapa kasus yang
menjerat banyak pengguna media, baik sebagai akibat dari kelalaian atau karena
ketidaksengajaan sama sekali, maka perlu diperhatikan pentingnya kesadaran
mengenai bagaimana memanfaatkan komunikasi massa secara benar dan bertanggung
jawab. pengguna internet yang berlatar belakang beragam seperti berasal
berbagai bangsa, suku, agama, golongan, dan strata sosial dengan watak dan
karakter yang beraneka ragam, maka potensi pasar ini tidak bisa diabaikan
begitu saja. Dengan potensi pasar yang sedemikian besar, maka sudah sewajarnya
apabila parapelaku bisnis lebih bisa mengoptimakan potensi ini untuk meraih pasar
bagi segmen bisnisnya. Media sosial dapat menjadi alternatif bagi pelaku bisnis
untuk mengenalkan diri ke pasar secara lebuh luas dan biaya yang relatif murah.
Di samping potensi ekonomi yang sedemikian
besar, dalam konteks penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, seyogyanya
potensi pasar ini juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh negara melalui
pemerintah dalam mengadvokasi nilai-nilai persatuan, kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam hal ini ASN sebagai perekat bangsa harus mampu mengoptimalkan komunikasi massa baik
melalui media massa maupun media sosial guna mengadvokasi nilai-nilai persatuan
yang saat ini menjadi salah satu isu kritikal dalam kehidupan generasi muda
4. Teknik
Analisis Isu
a. Memahami
Isu Kritikal
Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam
tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu
1.
Isu saat ini (current issue
2.
Isu berkembang (emerging
issue),
3.
Isu potensial.
Masing-masing jenis isu ini memiliki
karakteristik yang berbeda, baik dari perspektif urgensi atau waktu maupun analisis
dan strategi dalam menanganinya. Isu saat ini (current issue) merupakan
kelompok isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik secara luas dan
memerlukan penanganan sesegera mungkin dari pengambil keputusan. Adapun isu
berkembang (emerging issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar
di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut. Sedangkan isu
potensial adalah kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat
terindikasi dari beberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis
intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud
di masa depan. Terdapat 3 (tiga) kemampuan yang dapat mempengaruhi dalam
mengidentifikasi dan/atau menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning,
Problem Solving, dan berpikir Analysis ketiga kemampuan tersebut akan
dipelajari lebih lanjut pada pembelajaran agenda habituasi materi pokok
merancang aktualisasi
b. Teknik-Teknik
Analisis Isu
Isu kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan
dengan masalah-masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai dengan
adanya kesadaran publik akan isu tersebut. Masih banyak pengertian lainnya
tentang isu, Silahkan Anda untuk menemukan pada berbagai literature dan mendalaminya
secara mandiri. Di dalam modul ini yang perlu ditekankan terkait dengan
pengertian isu adalah adanya atau disadarinya suatu fenomena atau kejadian yang
dianggap penting atau dapat menjadi menarik perhatian orang banyak, sehingga
menjadi bahan yang layak untuk didiskusikan. Isu kritikal secara umum terbagi
ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu
1.
Isu saat ini (current issue)
2.
Isu berkembang (emerging
issue), dan
3.
Isu potensial
Masing-masing jenis isu ini memiliki
karakteristik yang berbeda, baik dari perspektif urgensi atau waktu maupun
analisis dan strategi dalam menanganinya. Isu saat ini (current issue) merupakan
kelompok isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik secara luas dan
memerlukan penanganan sesegera mungkin dari pengambil keputusan. Adapun isu
berkembang(emerging issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar
di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut. Sedangkan isu
potensial adalah kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat
terindikasi daribeberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis
intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud
di masa depan. Terdapat 3 (tiga) kemampuan yang dapat mempengaruhi dalam mengidentifikasi
dan/atau menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem
Solving, dan berpikir Analysis ketiga kemampuan tersebut akan dipelajari
lebih lanjut pada pembelajaran agenda
habituasi materi pokok merancang aktualisasi.
Pendekatan lain dalam memahami apakah isu
yang dianalisis tergolong isu kritikal atau tidak adalah dengan melakukan “issue
scan”, yaitu teknik untuk mengenali isu melalui proses scanning untuk
mengetahui sumber informasi terkait isu tersebut sebagai berikut:
1) Media scanning, yaitu penelusuran
sumber-sumber informasi isu dari media seperti surat kabar, majalah, publikasi,
jurnal profesional dan media lainnya yang dapat diakses public secara luas.
2) Existing data, yaitu dengan menelusuri
survei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi terkait dengan isu yang sedang
dianalisis.
3) Knowledgeable others, seperti
profesional, pejabat pemerintah, trendsetter, pemimpin opini dan sebagainya
4) Public and private organizations,
seperti komisi independen, masjid atau gereja, institusi bisnis dan sebagainya
yang terkait dengan isu-isu tertentu
5) Public at large, yaitu
masyarakat luas yang menyadari akan satu isu dan secara langsung atau tidak
langsung terdampak dengan keberadaan isu tersebut.
Proses issue scan untuk
memahami isu-isu kritikal dengan memetakan dan menganalisa semua pihak yang
terlibat secara komprehensif. Wantannas (2018), menyebutkan bahwa salah satu pendekatan
komprehensif yang dapat digunakan adalah model Pentahelix. Manfaat dari
penggunaan model Pentahelix ini adalah akan terbangunnya sebuah sinergi antara kerangka berpikir untuk merumuskan isu
dan kerangka bertindak berbagai pihak secara kolaboratif untuk menyelesaikan
isu. Model ini mengelompokan berbagai pihak dalam beberapa elemen, yaitu Government
(G), Academics (A), Business (B), Community (C), dan Media (M) atau disingkat
GABCM yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Pemerintah, Dunia
Pendidikan, Dunia Usaha, Komponen Masyarakat atau komunintas, dan Media.
Elemen Pemerintah (G) terdiri dari K/L dan Pemda. Elemen Dunia
Pendidikan (A) berasal dari kalangan akademik seperti sekolah, perguruan
tinggi, dan Lembaga penelitian. Elemen Dunia Usaha (B) terdiri dari aneka
bentuk badan usaha. Elemen Komponen Masyarakat (C) mewakili wadah kemasyarakatan
seperti Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta tokoh-tokoh
masyarakat sendiri baik formal maupun informal dari kalangan agama hingga
pemuda. Elemen media (M) dewasa ini tidak hanya diwakili oleh media cetak dan elektronik
seperti koran, majalah, televisi, dan radio, namun juga melibatkan media
daring/online, media warga seperti blog dan youtube, serta media sosial seperti
Facebook, Twitter, dan Instagram.
5. Kesimpulan
Perubahan
adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang
selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap
perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan
seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan
individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/
Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Dengan
memahami penjelasan tersebut, maka yang perlu menjadi fokus perhatian adalah
mulai membenahi diri dengan segala kemampuan, kemudian mengembangkan berbagai
potensi yang dimiliki dengan memperhatikan modal insani (manusia) yang
merupakan suatu bentuk modal (modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral,
dan modal kesehatan (kekuatan) fisik/jasmani) yang tercermin dalam bentuk
pengetahuan, gagasan, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.
C. KESIAPSIAGAAN
BELA NEGARA (MODUL 3)
1. Deskripsi
Singkat
Mata
pelatihan ini merupakan materi tentang kerangka bela negara dalam Latsar P3K
dan dasardasar kesiapsiagaan bela negara, menyusun rencana aksi bela negara dan
melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara sebagai kemampuan awal bela negara
dengan menunjukkan sikap perilaku bela negara melalui aktivitas di luar kelas
melalui kegiatan praktik peraturan baris berbaris, tata upacara sipil, dan
keprotokolan, bermain peran sebagai badan pengumpul keterangan, kemudian
diakhiri dengan melakukan kegiatan ketangkasan fisik dan penguatan mental
dengan penekanan pada aspek kedisiplinan, kepemimpinan, kerjasama, dan prakarsa
menggunakan metode-metode pembelajaran di alam terbuka dalam rangka membangun
komitmen dan loyalitas terhadap negara dalam menjalankan tugas sebagai ASN
profesional pelayan masyarakat.
2. Kerangka
Kesiapsiagaan Bela Negara
a. Konsep Kesiapsiagaan Bela Negara
Dasar
hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27
ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usahapertahanan dan keamanan negara. Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan
siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun
sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan
kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban
sepenuh jiwa raga yang dilandasioleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga,
merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
b. Kesiapsiagaan Bela Negara Dalam Latsar P3K
Terkait dengan Pelatihan Dasar bagi P3K,
sudah barang tentu kegiatan bela negara bukan memanggul senjata sebagai wajib
militer atau kegiatan semacam militerisasi, namun lebih bagaimana menanamkan
jiwa kedisiplinan, mencintai tanah air (dengan menjaga kelestarian hayati),
menjaga asset bangsa, menggunakan produksi dalam negeri, dan tentu ada beberapa
kegiatan yang bersifat fisik dalam rangka menunjang kesiapsiagaan dan
meningkatkan kebugaran sifik saja
c. Manfaatan Kesiapsiagaan Bela Negara
Apabila kegiatan kesiapsiagaan bela negara
dilakukan dengan baik, maka dapat diambil manfaatnya antara lain:
1)
Membentuk sikap disiplin
waktu, aktivitas, dan pengaturankegiatan lain.
2)
Membentuk jiwa kebersamaan dan
solidaritas antar sesame rekan seperjuangan.
3)
Membentuk mental dan fisik
yang tangguh.
4)
Menanamkan rasa kecintaan pada
bangsa dan patriotism sesuai dengan kemampuan diri.
5)
Melatih jiwa leadership dalam
memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building.
6)
Membentuk Iman dan taqwa pada
agama yang dianut oleh individu.
7)
Berbakti pada orang tua,
bangsa, agama.
8)
Melatih kecepatan,
ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9)
Menghilangkan sikap negatif
seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
10) Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar
sesama.
d. Keterkaitan Modul 1, Modul 2, dan Modul 3
Untuk mempelajari dan mempraktekkan kedua modul
1 dan 2, maka disusunlah Modul 3 tentang Kesiapsiagaan Bela Negara. Didalam
modul 3 ini dikenalkan bagaimana cara mendisiplinkan diri sendiri dengan baris
berbaris, tata upacara dan protokol, kegiatan-kegiatan ini sebagai sarana untuk
mendisiplinkan diri termasuk dalam menghadapi perubahan lingkungan. Selain itu
dalam modul 3 ini juga dikenalkan kesiapsiagaan dan kesehatan jasmani dan
mental, ini dikenalkan untuk menghadapi hal-hal yang terjadi maka diperlukan
jasmani dan mental yang kuat dalam menangkal hal-hal yang buruk yang sangat
cepat mengalir ke Indonesia.
Beberapa Latihan ketangkasan lainnya juga
diperkenalkan baik dalam berlatih
kepemimpinan, kerjasama, dan berlatih mengasah ide pemikiran dan prakarsa
dengan menggunakan berbagai metode pembelajaran di alam terbuka dan lebih
ditekankan pada aspek fisik. Sedangkan untuk dapat melaporkan kegiatan yang dilakukan
oleh para peserta Latsar P3K dalam berlatih dikenalkan pula dengan latihan intilijen
awal untuk menyaring informasi yang benar dan layak diteruskan atau dilaporkan
kepada pimpinan dan rekan kerja dan dapat memilih mana informasi yang cukup
disimpan saja, dan dibekali pula dengan ilmu dan latihan membuat telaahan staf
atau badan pengumpul keterangan atau yang disebut Bapulket melalui alat 5W + 1
H, sebagai implementasi dari kewaspadaan dini, maka lengkaplah Bela Negara
untuk peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
3. Kemampuan
Awal Bela Negara
a. Kesehatan Jasmani dan Mental
Kesehatan jasmani atau kesegaran jasmani
adalah kemampuan tubuh untuk menyesuaikan fungsi alat-alat tubuhnya dalam batas
fisiologi terhadap keadaan
lingkungan (ketinggian, kelembapan suhu, dan sebagainya) dan atau kerja fisik
yang cukup efisien tanpa lelah secara berlebihan (Prof. Soedjatmo
Soemowardoyo). Kesehatan jasmani merupakan kesanggupan dan kemampuan untuk melakukan
kerja atau aktifitas, mempertinggi daya kerja dengan tanpa mengalami kelelahan
yang berarti atau berlebihan (Agus Mukholid, 2007). Kesehatan jasmani dapat juga
didefinisikan sebagai kemampuan untuk menunaikan tugas dengan baik walaupun
dalam keadaan sukar, dimana orang dengan kesehatan jasmani yang kurang tidak
mampu untuk melaksanakan atau menjalaninya.
Mental (Mind, Mentis, jiwa) dalam
pengertiannya yang luas berkaitan dengan interaksi antara pikiran dan emosi
manusia. Dalam konteks modul ini, kesehatan
mental akan dikaitkan dengan dinamika pikiran dan emosi manusia. Kedua komponen
inilah yang menjadi titik penting dari kehidupan manusia. Keduanya dapat diibaratkan
bandul yang saling mempengaruhi naik turun bandul tersebut. Pikiran berada di
satu sisi dan emosi berada di sisi lainnya. Keduanya berinteraksi secara
dinamis.
b. Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental
Kesiapsiagaan jasmani adalah kegiatan atau
kesanggupan seseorang untuk melakuksanakan tugas atau kegiatan fisik secara
lebih baik dan efisien. Komponen penting dalam kesiapsiagaan jasmani, yaitu kesegaran
jasmani dasar yang harus dimiliki untuk dapat melakukan suatu pekerjaan
tertentu baik ringan atau berat secara fisik dengan baik dengan menghindari efek
cedera dan atau mengalami kelelahan yang berlebihan.
Kesiapsiagaan mental adalah kesiapsiagaan seseorang
dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan
diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa
(kedewasaan) nya, baik tuntutan dalam diri sendiri maupun luar dirinya sendiri,
seperti menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah, sekolah, lingkungan kerja
dan masyarakat.
c. Etika, Etiket dan Moral
Etika diartika sebagai suatu sikap dan
perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar
untukmentaati ketentuan dan norma kehidupan melalui tutur, sikap, dan perilaku
yang baik serta bermanfaat yang berlaku dalam suatu golongan, kelompok, dan
masyarakat serta
pada institusi formal maupun informal (Erawanto, 2013) Etiket adalah bentuk
aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun,
dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesame manusia dengan cara yang baik,
patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik,
dan saling memahami antara satu dengan yang lain.
Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis)
mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih
abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral
suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat
moral atau keseluruhan asas dan nilai
yang berkenaan dengan baik dan buruk.
d. Kearifan Lokal
Kearifan local adalah hasil pemikiran dan
perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya
untuk memperoleh kebaikan. Kearifan Lokal dapat berupa ucapan, cara, langkah
kerja, alat, bahan dan perlengkapan yang dibuat manusia setempat untukmenjalani
hidup di berbagai bidang kehidupan manusia.Kemudian Kearifan Lokal pun dapat
berupa karya terbarukan yang dihasilkan dari pelajaran warga setempat terhadap
bangsa lain di luar daerahnya dengan
menjaga dan melestarikan kearfian lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri
bangsa yang luhur dan terhormat tersebut merupakan sesuatu hal yang tidak bisa terbantahkan
lagi sebagai salah satu modal yang kita miliki untuk melakukan bela negara.
4. Rencana
Aksi Bela Negara
a. Program Rencana Aksi
Sebagai wujud internalisasi dari nilai-nilai Bela Negara, maka
tugas membuat Rencana Aksi tersebut yang diberikan kepada peserta Latsar P3K
merupakan bagian unsur penilaian Sikap Perilaku Bela Negara selama mengikuti
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
b. Penyusunan Rencana Aksi Bela Negara
1)
Tahap Pertama
Penyusunan Rencana Aksi Bela Negara Tahap Pertama bagi peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil(Latsar P3K) ini dilaksanakan pada saat setelah selesai mengikuti
kegiatan pembelajaran pada Modul I, Modul II, dan
Modul III pada Agenda I Sikap Perilaku Bela Negara dan sebelum memasuki
kegiatan pembelajaran pada Agenda selanjutnya.
2)
Tahap Kedua
Tahapan ini dilakukan pada saat Off Campus, dimana masing-masing
peserta Latsar P3K saat kembali ke instansinya masing-masing dalam kurun waktu
dan tempat sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan kerja masingmasing elama 30 Hari, terhitung sejak Off Campus sampai
On Campus kembali kedua kalinya. Dalam penyusunan Rencana Aksi ini tidak
terlepas dari Nilai-nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-hari bagi
peserta Latsar P3K. Dalam rangka menyusun Rencana Aksi Bela Negara selama off
campus masing-masing peserta Latsar P3K, dapat menuliskan jenis
kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan di instansinya masing-masing sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) maupun tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
maupun atasan langsung
5. Kegiatan
Kesiapsiagaan Bela Negara
a. Baris Berbaris dan Tata Upacara
Pengertian Baris Berbaris (PBB) adalah
suatu wujud latihan
fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup dalam rangka
membina dan kerjasama antar peserta Latsar, salah satu dasar pembinaan disiplin
adalah latihan PBB, jadi PBB bertujuan untuk mewujudkan disiplin
yang prima, agar dapat menunjang pelayanan yang prima pula, juga dapat
membentuk sikap, pembentukan disiplin, membina kebersamaan dan kesetiakawanan
dan lain sebagainya.
b. Keprotokolan
Pengaturan
tata upacara merupakan salah satu bagian utama dari pengertian dan pemahaman
tentang Keprotokolan selain Tata Tempat dan Tata Penghormatan. Sebagaimana
Pemerintah Indonesia secara resmi menjelaskan pengertian “Protokol” dalam
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1987 tentang Protokol yang menjelaskan bahwa
pengertian protokol adalah “serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau
acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam Negara,
Pemerintah atau masyarakat”.
c. Kewaspadaan Dini
Salah satu pembekalan dasar bagi P3K
adalah pengetahuan bagaimana cara melakukan bela Negara, dan nilai-nilai dasar yang
ada didalamnya. Sebagai bagian dari cara melakukan bela Negara P3K juga
diharapkan mempunyai rasa keingintahuan terhadap berbagai gejala yang dapat
meningkatkan kemajuan bangsa namun juga yang memungkinkan dapat merusak persatuan
dan kesatuan bangsa bahkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Membangun Tim
ASN yang samapta adalah ASN yang mampu
meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan
kerja. Dengan memiliki kesiapsiagaan yang baik maka ASN akan mampu mengatasi
segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam maupun dari
luar. Sebaliknya jika kesiapsiagaan yang dimiliki oleh ASN akan mudah sulit
mengatasi adanya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Oleh karena itu
melalui Latsar P3K ini, Anda diberikan pembekalan berupa pengetahuan dan
internalisasi nilai-nilai kesiapsiagaan melalui berbagai macam permainan yang
berguna untuk membangun tim yang efektif dalam setiap melaksanakan kegiatan
yang memerlukan kerjasama 2 orang atau lebih
e. Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara
Caraka “malam” atau jurit malam bertujuan
untuk menanamkan disiplin, keberanian, semangat serta loyalitas dan kemampuan
peserta Latsar P3K dalam
melaksanakan tugas dengan melewati barbagai bentuk godaan, cobaan serta
kemampuan memegang/penyimpanan rahasia organisasi dan rahasia negara. Selain
itu peserta Latsar P3K bisa menghafal/ mengingat/ menyimpan berita yang diberikan
pada pos Start, dan akan disampaikan pada Pos yang telah ditentukan. Peserta
mampu melampaui berbagai rintangan/hambatan peserta bisa/dapat menyampaikan
berita hanya kepada yang dituju di Pos Finish
6. Kesimpulan
Demikianlah
Bahan Pembelajaran Kesiapsiagaan Bela Negara ini disusun sebagai pedoman bagi
penyelenggara, tenaga pengajar, dan peserta dalam proses belajar mengajar pada
Pelatihan Dasar (Latsar) P3K. Semoga bermfaat dalam memberikan
penanamannilai-nilai ke-Indonesiaan kepada seluruh P3K agar mampu menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu mengupayakan pelaksanaan
fungsi utama ASN yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan
untuk senantiasa menjadi perekat dan permersatu bangsa dimanapun mereka
bekerja.
Posting Komentar untuk "RESUME - AGENDA 1 : SIKAP PERILAKU BELA NEGARA"
Silahkan memberi komentar yang positif dan membangun. Terima kasih!