RESUME - AGENDA 1 : SIKAP PERILAKU BELA NEGARA

 

A.    WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA (MODUL 1)


1.      Deskripsi Singkat

Bahan pembelajaran (Bahan Pembelajaran) kesadaran berbangsa dan bernegara di susun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta Pelatihan terhadap wawasan kebangsaan, kesadaran bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Wawasan Kebangsaan

a.      Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia

Kekuatan para Tokoh Pendiri Bangsa (founding fathers), yaitu saat menjelang kemerdekaan untuk menyusun suatu dasar negara. Pemeluk agama yang lebih besar (mayoritas Islam) menunjukan jiwa besarnya untuk tidak memaksakan kehendaknya. BunyiPembukaan (preambule) yang sekarang ini, bukan seperti yang dikenal sebagai“Piagam Jakarta”. Hal ini juga terjadi karena tokoh-tokoh agama Islam yang dengankebesaran hati (legowo) menerimanya. Di samping itu, komitmen dari berbagaielemen bangsa ini dan para pemimpinnya dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru,dan Reformasi yang konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar,yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan BhinnekaTunggal Ika.  

b.      Pengertian Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

c.       Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara

1.      Pancasila

Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisikebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.      Undang-Undang Dasar 1945

Kepustakaan hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat popular. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dari teori mengenai unsur-unsur Negara hukum, apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat ditemukan unsur-unsur Negara hukum

3.      Bhineka Tunggal Ika

Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sementara dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

4.      Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karenamelalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinyanegara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya

d.      Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsan

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

EVALUASI

1.      Menurut anda, apakah urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga
menjadi bagian kompetensi ASN ?

Jawab :

ASN merupakan warga yang berkarir dan mendapat peran strategis dalam keberlangsungan negara. Sebab, ASN bisa masuk ke dalam sistem negara seperti pendidikan, keuangan, dan sektor lainnya Aparatur sipil negara wajib memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Seseorang ketika sudah menjadi ASN akan menjadi merepresentasikan negara. Oleh karena itu seorang ASN harus dan wajib menjadi teladan bagi rakyat pada umumnya tentang perilaku yang mencerminkan wawasan kebangsaan yang baik.

2.      Uraikan secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia !

Jawab:

Pergerakan nasional dilakukan dengan adanya rasa ketidakpuasan masyarakat Indonesia yg merasa terancam dan diperbudak , sehingga beberapa tokoh bangsa melakukan beberapa gerakan nasional yaitu:

a.      budi Utomo

b.      serikat Islam

c.       muhammadiyah

d.      indische partij

3.      Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ?

Jawab:

Mewujudkan Profesionalitas ASN perlu didasari oleh 4 konsensus dasar dalam berbangsa dan bernaga, agar profesionalitas kinerja ASN tidak menyimpang dari norma-norma budaya yang ada di lingkungan masyarakat. Empat konsensus dasar tersebut menyokong sikap, dan sifat pribadi yang terdapat dalam ASN sebagai abdi negara. Sehingga terwujudlah ASN Profesional dan mengetahui Asal-usul dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dapat menjaga keutuhan bangsa.

---o0o---

3.      Nilai-nilai Bela Negara

a.      Sejarah Bela Negara

Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

 

 

b.      Ancaman

Yang dimaksud dengan ancaman pada era reformasi diartikan sebagai sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Ancaman adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

c.       Kewaspadaan Dini

Kewaspadaan dini sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular dan konflik sosial. Peserta Latsar P3K diharapkan mampu mewujudkan kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dihindarkanterjadinya benturan atau konflik kepentingan antar kelompok atau golongan yang dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kelangsungan hidup bangsa. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran
temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What,
Why, Who, Where
dan How) kepada aparat yang berwenang. Setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara memilikikepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman.

d.      Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

 

 

e.       Nilai Dasar Bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

1)      cinta tanah air;

2)      sadar berbangsa dan bernegara;

3)      setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

4)      rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

5)      kemampuan awal Bela Negara.

f.        Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau
pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku
serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara
diselenggarakan di lingkup : pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

g.      Aktualisasi Kesadaran Bela negara Bagi ASN

Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih daripraktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara

 

EVALUASI

1.      Menurut anda, apakah nilai-nilai dasar Beala Negara masih relevan saat ini ?

Jawab :

Ya, agar seluruh masyarakat Indonesia mempunyai rasa nasionalisme. Jika kesadaran itu terbentuk, akan mudah mempertahankan negara dari berbagai ancaman. Dan bela negara yang dimaksudkan untuk menciptakan rasa ikut memiliki negeri ini. Dari sana muncul kewajiban untuk membela, jangan sampai negeri ini susah, jangan sampai negeri ini repot, jangan sampai negeri ini terganggu. Dan bela negara juga bisa dilakukan lewat kewajiban masing-masing

2.      Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin terjadi saat ini
dan mengancam eksistensi NKRI ?

Jawab:

Ancaman terhadap NKRI dari dalam negeri yang pertama adalah masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). selain itu peredaran narkoba juga menjadi salah satu ancaman yang nyata terhadap NKRI. Sebab karena peredaran narkoba ini dapat merusak generasi penerus bangsa sehingga para remaja ini mengalami ketergantungan zat-zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Serta, penggantian Ideologi

---o0o---

 

4.      Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

a.      Perspektif Sejarah Negara Indonesia

Konstistusi dan sistem administrasi negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan pembangunan negara bangsa yang dirasakan oleh elite politik dalam suatu masa. Kuntjoro Purbopranoto (1981) menyatakan bahwa sejarah administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1816, dimana setelah pemerintahan diambilalih oleh Belanda dari pihak Inggris, segera dibentuk suatu dinas pemerintahan tersendiri. Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi, maka dinas pemerintahan setempat mulai merasakan perlunya diterapkan sistem
desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan.

Pada awal masa kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di Indonesia masih dalam keadaan darurat, karena adanya transisi pemerintahan. Sehingga Bangsa Indonesia berusaha sebisa mungkin untuk membentuk piranti–piranti yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraaan negara sebagai suatu negara yang berdaulat. Pada saat pertama lahirnya negara Republik Indonesia, suasana masih penuh dengan kekacauan dan ketegangan, disebabkan oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua. Maka belum dapat segera dibentuk suatu susunan pemerintahan yang lengkap dan siap untuk mengerjakan tugas-tugas pemerintahan seperti dikehendaki oleh suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

Konsep kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis (kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah,
hingga keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena keIndonesia-an yang membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai sebuah identitas bersama, maka masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya, akan turut merasa memiliki seni budaya dari suku Batak, dan sebaliknya. Demikian pula, suku Betawi dan Jakarta memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan harmonis seperti ini berlaku pula untuk seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat tubuh manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh badanpun akan merasa sakit dan turut berempati karenanya.

b.      Makna Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara

Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagaikeragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.

Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

c.       Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

d.      Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan

Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

a.     Perasaan senasib

b.    Kebangkitan Nasional

c.     Sumpah Pemuda

d.    Proklamasi Kemerdekaan

e.       Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.

1.      Prinsip Bhineka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang
majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2.      Prinsip Nasionalisme Indonesia

Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan
bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasalebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kitakepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila KetuhananYang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.      Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki
kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya
dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4.      Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam
kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan.
Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita
pembangunan nasional.

5.      Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi.
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan
serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

f.        Nasionalisme

Hans Kohn dalam bukunya Nationalism its meaning and History mendefinisikan nasionalisme sebagai berikut :Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada negara. Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah. Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas:

1.    Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.

2.    Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya

g.      Kebijakan Publik dalam Format Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan

    Dengan ditetapkannya Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara sebagaimana diuraikan terdahulu, dengan demikian Pancasila menjadi idiologi negara. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial, yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem, karena keterkaitan antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik sila-sila yang lain. Karena posisi Pancasila sebagai idiologi negara tersebut, maka berdasarkan Tap MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih dinyatakan berlaku berdasarkan Tap MPR No.I/MPR/2003, bersama ajaran agama khususnya yang bersifat universal, nilainilai luhur budaya bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila itu menjadi “acuandasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa”. Etika sosial dimaksud mencakup aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan. Secara terperinci, makna masing-masing etika sosial ini dapat disimak dalam Tap MPR No.VI/MPR/2001.

h.      UUD 1945 : Landasan Konstitusional SANKRI

  Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.
Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

i.        Peran ASN berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatul Sipil Negara

   Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

1.      Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.      Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

3.      Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

EVALUASI

1.      Jelaskan kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia

Jawab :

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

2.      Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia

Jawab :

Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia dalam sistem hukum nasional adalah sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar nasional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menem[ati kedudukan paling tinggi serta sebagai sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan lainnya.

3.      Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945

Jawab :

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Berikut makna yang terkandung dari masing-masing alinea Pembukaan UUD 1945:
Alinea I
Mengandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan sebagaimana disebutkan dalam bagian "Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II
Mengandung cita-cita bangsa Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam bagian "Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Alinea III
Mengandung sebuah petunjuk atau tekad dalam pelaksanaannya. Sebagaimana disebutkan dalam bagian saat menyatakan kemerdekaan "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur"
Alinea IV
Berisikan tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara, dan dasar negara Indonesia (Pancasila).

4.      Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jawab:

Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia

5.      Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia

Jawab :

Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

 

5.      PENUTUP

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkancita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur di dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturanperundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan yang mengikat, artinya harus dilaksanakan. Saat ini, mengenai peraturan perundang-undangan diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Sedangkan untuk jenis produk hukum yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan diatur berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

 

B.     ANALISIS ISU KONTEMPORER (MODUL 2)

1.      Deskripsi Singkat

Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis ASN dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.

2.      Perubahan Lingkungan Strategis

a.    Konsep Perubahan

Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Sebelum membahas mengenai perubahan lingkungan strategis, sebaiknya perlu diawali dengan memahami apa itu perubahan, dan bagaimana konsep perubahan dimaksud. Sosok ASN yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kualitas merupakan gambaran implementasi sikap mental positif ASN yang kompeten dengan kuat memegang teguh kode etik dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan tuntutan unit kerja/organisasinya merupakan wujud nyata ASN menunjukan sikap perilaku bela Negara. Untuk mendapatkan sosok ASN ideal seperti itu dapat diwujudkan dengan memahami posisi dan perannya serta kesiapannya memberikan hasil yang terbaik
mamanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk bersama-sama melakukan perubahan yang memberikan manfaat secara luas dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan

b.   Perubahan Lingkungan Strategis

  ASN dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara (pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena-fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap ASN
mengenal dan memahami secara kritis terkait dengan isu-isu kritikal yang terjadi saat ini atau bahkan berpotensi terjadi, isu-isu tersebut diantaranya; bahaya paham radikalisme/ terorisme, bahaya narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, proxy war. Isu-isu di atas

c.    Modal Insani dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategi

   Modal manusia adalah komponen yang sangat penting di dalam organisasi. Manusia dengan segala kemampuannya bila dikerahkan keseluruhannya akan menghasilkan kinerja yang luar biasa. Ada enam komponen dari modal manusia (Ancok, 2002), yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1.      Modal Intelektual

Modal intelektual adalah perangkat yang diperlukan untuk menemukan peluang dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDMnya

2.      Modal Emosional

Kemampuan lainnya dalam menyikapi perubahan ditentukan oleh kecerdasan emosional. Setiap ASN pasti bekerja dengan orang lain dan untuk orang lain. Kemampuan mengelola emosi dengan baik akan menentukan kesuksesan ASN dalam melaksanakan tugas, kemampuan dalam mengelola emosi tersebut disebut juga sebagai kecerdasan emosi.

3.      Modal Sosial

Modal sosial adalah jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. (rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas).

4.      Modal Ketabahan (adversity)

Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997). Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi.

5.      Modal Etika / Moral

Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan benar dan salah

6.      Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik / Jasmani

Badan atau raga adalah wadah untuk mendukung manifestasi semua modal insani yang dibahas sebelumnya, Badan yang tidak sehat akan membuat semua modal di atas tidak muncul ndengan maksimal. Oleh karena itu kesehatan adalah bagian dari modal manusia agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif

3.      Isu-isu Strategi Kontemporer

a.    Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi beserta revisinya melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Secara
substansi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan.

Perilaku korupsi pada konteks birokrasi dapat disimpulkan dan digeneralisasi, bahwa tingginya kasus korupsi dapat dilihat. berdasarkan beberapa persoalan, yaitu: (1) keteladanan pemimpin dan elite bangsa, (2) kesejahteraan Pegawai, (3) komitmen dan konsistensi penegakan hukum, (4) integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan yang internal dan independen, (6) kondisi lingkungan kerja, kewenangan tugas jabatan, dan (7) upaya-upaya pelemahan lembaga antikorupsi.

Korupsi sangat berpengaruh buruk terhadap pembangunandan kesejahteraan masyarakat. Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, mulai dari bidang sosial budaya, ekonomi serta psikologi masyarakat. Negara yang sangat kaya, banyak sumber kekayaan alamnya, namun jika penguasanya korup dimana sumber kekayaan yang dijual kepada pihak asing, harga-harga barang pokok semakin membumbung tinggi bahkan
terkadang langka diperedaran atau di pasaran karena ditimbun dan dimonopoli. Akibatnya banyaknya terjadi kemiskinan dan kematian di sana-sini.

Tindakan membangun sikap antikorupsi sederhana, misalnya dengan cara:

1)   Bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari dan mengajak orang-orang di lingkungan sekitar untuk bersikap jujur, menghindari perilaku korupsi, contoh: tidak membayar uang lebih ketika mengurus dokumen administrasi seperti KTP, kartu sehat, tidak membeli SIM, dsb.

2)   Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, contoh: tertib lalu lintas, kebiasaan mengantri, tidak buang sampah sembarangan, dsb.

3)   Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bisnis maupun hubungan bertetangga;

4)   Melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi contoh: diperas oleh petugas, menerima pemberian/hadiah dari orang yang tidak dikenal atau diduga memiliki konflik kepentingan, dsb

 

b.   Narkoba

Pengertian narkotika adalah zat atau obat yang dapat berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan narkotika ke dalam tiga golongan yaitu (RI, 2009)

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melaluipengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkup Global atau Internasional. Seiring dengan pesatnya perkembangan arus ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, maka timbul pula tatanan kehidupan
yang baru dalam berbagai dimensi. Transisi yang terjadi ini akhirnya dapat menghubungkan semua orang dari berbagai belahan dunia.

Tindak Pidana Narkotika adalah kejahatan induk atau kejahatan permulaan dan tidak berdiri sendiri, artinya Kejahatan narkotika biasanya diikuti dengan kejahatan lainnya atau mempunyai kejahatan turunan. Kejahatan narkotika bisa terkait dengan kejahatan Terorisme, Kejahatan Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi atau Gratifikasi, Kejahatan Perbankan, Permasalahan Imigran Gelap atau Kejahatan Penyelupan Manusia (People Smuggling) atau bahkan terkait dengan Pemberontak atau gerakan memisahkan dari suatu negara berdaulat (Gerakan
Separatisme) serta sebagai alat untuk melemahkan bahkan memusnahkan suatu negara yang dikenal dengan Perang Candu. ituasi dan kondisi yang terus berkembang, global, regional, dan nasional yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika merupakan masalah besar yang dihadapi seluruh bangsa di dunia, terutama negara miskin. Masing-masing negara telah berusaha menjawab Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan tersebut dengan berbagai pendekatan, metode, dan cara sesuai dengan situasi dan kondisi serta sitem dan cara pemerintah masing-masing, termasuk Indonesia dengan menggugah kesadaran ASN khususnya ASN untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk menyelamatkan negara dari bahaya Tindak Pidana Narkotika yang pada saat ini Darurat Narkoba

c.    Terorisme dan Radikalisme

Terorisme merupakan suatu ancaman yang sangat serius di era global saat ini. Dalam merespon perkembangan terorisme di berbagai negara, secara internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 60/288 tahun 2006
tentang UN Global Counter Terrorism Strategy yang berisi empat pilar strategi global pemberantasan terorisme, yaitu:

1)        pencegahan kondisi kondusif penyebaran terorisme;

2)        langkah pencegahan dan memerangi terorisme;

3)        peningkatan kapasitas negara-negara anggota untuk mencegah dan memberantas terorisme serta penguatan peran sistem PBB; dan

4)        penegakan hak asasi manusia bagi semua pihak dan penegakan rule of law
sebagai dasar pemberantasan terorisme. Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang.

Indonesia mempunyai beberapa titik rawan terjadinya ancaman terorisme. Titik rawan pertama, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga memicu kelompok radikal untuk menjadikan Indonesia sebagai pintu masuk menuju penguasaan secara global. Disamping itu, warga negara Indonesia umumnya mudah digalang dan direkrut menjadi simpatisan, anggota, bahkan pengantin bom bunuh diri.Terorisme sebagai kejahatan luar biasa jika dilihat dari akar perkembangannya sangat terhubung dengan radikalisme. Untuk memahami Hubungan konseptual antara radikalisme dan terorisme dengan menyusun kembali definsi istilah-istilah yang terkait.

Radikalisasi adalah faham radikal yang mengatasnamakan agama / Golongan dengan kecenderungan memaksakan kehendak, keinginan menghakimi orang yang berbeda dengan mereka keinginan keras merubah negara bangsa menjadi negara agama dengan menghalalkan segala macam cara (kekerasan dan anarkisme) dalam mewujudkan keinginan. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat &keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran agama/ golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan. “Kelompok radikal-teroris sering kali mengklaim mewakili Tuhan untuk menghakimi orang yang tidak sefaham dengan pemikiranya,

d.   Money Laundring

Money laundering (pencucian uang) merupakan salah satu bentuk kejahatan “kerah putih” sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) dan merupakan kejahatan lintas batas negara (transnational crime). Istilah “money laundering” pertama kali muncul pada tahun 1920-an ketika para Mafia di Amerika Serikat mengakuisisi atau membeli usaha/bisnis jasa Laundromats (mesin pencuci otomatis).

Adapun dampak negatif pencucian uang secara garis besar dapat dikategoikan dalam delapan poin sebagai berikut, yakni: (1) merongrong sektor swasta yang sah; (2) merongrong integritas pasar-pasar keuangan; (3) hilangnya kendali pemerintah
terhadap kebijakan ekonomi; (4) timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi; (5) hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak; (6) risiko pemerintah dalam melaksanakan program privatisasi; (7) merusak reputasi negara;
dan (8) menimbulkan biaya sosial yang tinggi. Saat ini pemberantasan pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No. 8 Tahun2010 (UU PP-TPPU) tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya yang mengatur tindak pidana pencucian uang yaitu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

e.    Proxy War

Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mempunyai lata belakang sejarah yang panjang. Sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang masih bersifat kedaerahan ditandai
dengan adanya kerajaan-kerajaan yang menguasai suatu wilayah tertentu di Nusantara. Hal ini antara lain dibuktikan dari adanya kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara yang menjadi penguasa di Asia Tenggara di masa lalu.

Tentunya di era globalisasi saat ini, dimana hanya negara-negara adikuasa yang mampu menjadi peran utamanyadengan memanfaatkan negara-negara kecil sebagai objek permainan dunia (proxy war) dengan mengeksploitasi sumber daya alamnya bahkan sampai dengan Ideologinya dengan menanamkan faham-faham radikalisme, liberalisme, globalisme dll. Sehingga dapat memicu terjadi gerakan separatis yang dapat memecah belah suatu bangsa demi tujuan dan kepentingan negara-negara adikuasa. Perang proksi bisa menghasilkan dampak yang sangat besar dan merusak, khususnya di wilayah lokal. Perang proksi dengan dampak signifikan terjadi dalam Perang Vietnam antara AS dan Soviet. Kampanye pemboman Operation Rolling Thunder menghancurkan banyak infrastruktur, dan membuat kehidupan lebih sulit bagi rakyat Vietnam Utara. Bahkan, bom-bom yang dijatuhkan dan tidak meledak, justru memakan puluhan ribu korban sesudah perang berakhir, bukan saja di Vietnam, tetapi juga di Laos dan Kamboja.

Melihat kondisi Indonesia sebagai negara berkembangdengan sumber daya alam yang melimpah. Tentu hal ini akan menjadi suatu tangtangan dan ancaman akibat efek dari globalisasi yaitu dominasi modernitas global yang berujungtombak pada kapitalisme ekonomi dunia dan teknologisasi kehidupan dan di lain pihak tantangan dan ancaman ideologi keagamaan transnasionalisme yang ingin menghapus paham kebangsaan dan menyebarkan radikalisme keberagaman yang sama sekali tidak sesuai dengan Sosio-Nasionalisme Pancasila.

Pengamalan Pancasila sebagai dasar falsafah negara harus benar-benar direalisasikan, sehingga tertanam nilai-nilai Pancasila dalam rangka mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan daerah yang timbul akibat dari proxy war serta mengantispasi menghindari adanya keinginan pemisahan dari NKRI sesuai dengan symbol sesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuan dan persatuan itu

f.     Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, dan Hoax

Komunikasi massa pada dasarnya melibatkan kedua jenis media ini, media massa dan media sosial. Media massa sebagai media mainstream memiliki pengaruh cukup kuat dalam membentuk opini dan perspektif penggunanya dalam satu isu yang diangkatnya. Namun demikian peran ini juga mulaidilakukan oleh pengguna media sosial. Keterlibatan masyarakat dalam penggunaan media sosial sebagai bentuk jurnalisme (citizen journalism), merupakan bentuk kontribusi masyarakat biasa dalam berbagi informasi kepada publik. Kontribusi jurnalisme warga ini dapat dilakukan tanpa membutuhkan keahlian khusus di bidang jurnalistik seperti yang dimiliki oleh profesi jurnalis. Fungsi terbesar media sosial dalam konteks komunikasi massa ini adalah membuat keterlibatan masyarakat ikut serta menjadi social control.

Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, potensi tindak pidana dan bentuk kejahatan lainnya sangat dimungkinkan terjadi dalam komunikasi massa. Keempat tipe kejahatan dapat terjadi dalam komunikasi massa. Pelaku bisa memasuki ranah pelanggaran pidana manakala penggunaan media dalam berkomunikasi tidak sesuai dengan ketentuan norma serta peraturan perundangan yang berlaku. Kejahatan dalam komunikasi massa tidak hanya dilakukan oleh pengguna media sosial, tetapi juga dapat terjadi dan dilakukan oleh institusi pers yang tidak melakukan pemberitaan secara berimbang atau melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. Sebagai contoh, dalam pemberitaan kasus kriminal tertentu, media lebih memberikan porsi besar pemberitaan pada profil korban atau pelaku dari sisi personal, latar belakang atau kehidupan sosialnya, yang tidak ada hubungannya sama sekalidengan kasus yang dimuat dalam berita.

 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada dasarnya hadir untuk menjaga agar kejahatan dalam komunikasi massa dapat diminimalisir. Banyak pengguna media sosial banyak yang khawatir dengan hadirnya UU ini. Sejatinya UU ini diberlakukan untuk melindungi kepentingan negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online.

Dengan memperhatikan beberapa kasus yang menjerat banyak pengguna media, baik sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidaksengajaan sama sekali, maka perlu diperhatikan pentingnya kesadaran mengenai bagaimana memanfaatkan komunikasi massa secara benar dan bertanggung jawab. pengguna internet yang berlatar belakang beragam seperti berasal berbagai bangsa, suku, agama, golongan, dan strata sosial dengan watak dan karakter yang beraneka ragam, maka potensi pasar ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan potensi pasar yang sedemikian besar, maka sudah sewajarnya apabila parapelaku bisnis lebih bisa mengoptimakan potensi ini untuk meraih pasar bagi segmen bisnisnya. Media sosial dapat menjadi alternatif bagi pelaku bisnis untuk mengenalkan diri ke pasar secara lebuh luas dan biaya yang relatif murah.

Di samping potensi ekonomi yang sedemikian besar, dalam konteks penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, seyogyanya potensi pasar ini juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh negara melalui pemerintah dalam mengadvokasi nilai-nilai persatuan, kebangsaan dan kenegaraan. Dalam hal ini ASN sebagai perekat bangsa harus mampu mengoptimalkan komunikasi massa baik melalui media massa maupun media sosial guna mengadvokasi nilai-nilai persatuan yang saat ini menjadi salah satu isu kritikal dalam kehidupan generasi muda

 

4.      Teknik Analisis Isu

a.      Memahami Isu Kritikal

Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu

1.      Isu saat ini (current issue

2.      Isu berkembang (emerging issue),

3.       Isu potensial.

Masing-masing jenis isu ini memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari perspektif urgensi atau waktu maupun analisis dan strategi dalam menanganinya. Isu saat ini (current issue) merupakan kelompok isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik secara luas dan memerlukan penanganan sesegera mungkin dari pengambil keputusan. Adapun isu berkembang (emerging issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut. Sedangkan isu potensial adalah kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat terindikasi dari beberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud di masa depan. Terdapat 3 (tiga) kemampuan yang dapat mempengaruhi dalam mengidentifikasi dan/atau menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem Solving, dan berpikir Analysis ketiga kemampuan tersebut akan dipelajari lebih lanjut pada pembelajaran agenda habituasi materi pokok merancang aktualisasi

b.      Teknik-Teknik Analisis Isu

Isu kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah-masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai dengan adanya kesadaran publik akan isu tersebut. Masih banyak pengertian lainnya
tentang isu, Silahkan Anda untuk menemukan pada berbagai literature dan mendalaminya secara mandiri. Di dalam modul ini yang perlu ditekankan terkait dengan pengertian isu adalah adanya atau disadarinya suatu fenomena atau kejadian yang dianggap penting atau dapat menjadi menarik perhatian orang banyak, sehingga menjadi bahan yang layak untuk didiskusikan. Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu

1.      Isu saat ini (current issue)

2.      Isu berkembang (emerging issue), dan

3.      Isu potensial

Masing-masing jenis isu ini memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari perspektif urgensi atau waktu maupun analisis dan strategi dalam menanganinya. Isu saat ini (current issue) merupakan kelompok isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik secara luas dan memerlukan penanganan sesegera mungkin dari pengambil keputusan. Adapun isu berkembang(emerging issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut. Sedangkan isu potensial adalah kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat terindikasi daribeberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud di masa depan. Terdapat 3 (tiga) kemampuan yang dapat mempengaruhi dalam mengidentifikasi dan/atau menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem Solving, dan berpikir Analysis ketiga kemampuan tersebut akan dipelajari lebih lanjut pada pembelajaran agenda
habituasi materi pokok merancang aktualisasi.

Pendekatan lain dalam memahami apakah isu yang dianalisis tergolong isu kritikal atau tidak adalah dengan melakukan “issue scan”, yaitu teknik untuk mengenali isu melalui proses scanning untuk mengetahui sumber informasi terkait isu tersebut sebagai berikut:          

1)      Media scanning, yaitu penelusuran sumber-sumber informasi isu dari media seperti surat kabar, majalah, publikasi, jurnal profesional dan media lainnya yang dapat diakses public secara luas.

2)      Existing data, yaitu dengan menelusuri survei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi terkait dengan isu yang sedang dianalisis.

3)      Knowledgeable others, seperti profesional, pejabat pemerintah, trendsetter, pemimpin opini dan sebagainya

4)      Public and private organizations, seperti komisi independen, masjid atau gereja, institusi bisnis dan sebagainya yang terkait dengan isu-isu tertentu

5)      Public at large, yaitu masyarakat luas yang menyadari akan satu isu dan secara langsung atau tidak langsung terdampak dengan keberadaan isu tersebut.

 Proses issue scan untuk memahami isu-isu kritikal dengan memetakan dan menganalisa semua pihak yang terlibat secara komprehensif. Wantannas (2018), menyebutkan bahwa salah satu pendekatan komprehensif yang dapat digunakan adalah model Pentahelix. Manfaat dari penggunaan model Pentahelix ini adalah akan terbangunnya sebuah sinergi antara kerangka berpikir untuk merumuskan isu dan kerangka bertindak berbagai pihak secara kolaboratif untuk menyelesaikan isu. Model ini mengelompokan berbagai pihak dalam beberapa elemen, yaitu Government (G), Academics (A), Business (B), Community (C), dan Media (M) atau disingkat GABCM yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Pemerintah, Dunia Pendidikan, Dunia Usaha, Komponen Masyarakat atau komunintas, dan Media.

Elemen Pemerintah (G) terdiri dari K/L dan Pemda. Elemen Dunia Pendidikan (A) berasal dari kalangan akademik seperti sekolah, perguruan tinggi, dan Lembaga penelitian. Elemen Dunia Usaha (B) terdiri dari aneka bentuk badan usaha. Elemen Komponen Masyarakat (C) mewakili wadah kemasyarakatan seperti Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta tokoh-tokoh masyarakat sendiri baik formal maupun informal dari kalangan agama hingga pemuda. Elemen media (M) dewasa ini tidak hanya diwakili oleh media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, televisi, dan radio, namun juga melibatkan media daring/online, media warga seperti blog dan youtube, serta media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

 

 

5.      Kesimpulan

Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan
seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Dengan memahami penjelasan tersebut, maka yang perlu menjadi fokus perhatian adalah mulai membenahi diri dengan segala kemampuan, kemudian mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki dengan memperhatikan modal insani (manusia) yang merupakan suatu bentuk modal (modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral, dan modal kesehatan (kekuatan) fisik/jasmani) yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.

 

C.    KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA (MODUL 3)

1.      Deskripsi Singkat

Mata pelatihan ini merupakan materi tentang kerangka bela negara dalam Latsar P3K dan dasardasar kesiapsiagaan bela negara, menyusun rencana aksi bela negara dan melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara sebagai kemampuan awal bela negara dengan menunjukkan sikap perilaku bela negara melalui aktivitas di luar kelas melalui kegiatan praktik peraturan baris berbaris, tata upacara sipil, dan keprotokolan, bermain peran sebagai badan pengumpul keterangan, kemudian diakhiri dengan melakukan kegiatan ketangkasan fisik dan penguatan mental dengan penekanan pada aspek kedisiplinan, kepemimpinan, kerjasama, dan prakarsa menggunakan metode-metode pembelajaran di alam terbuka dalam rangka membangun komitmen dan loyalitas terhadap negara dalam menjalankan tugas sebagai ASN profesional pelayan masyarakat.

2.      Kerangka Kesiapsiagaan Bela Negara

a.      Konsep Kesiapsiagaan Bela Negara

  Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahapertahanan dan keamanan negara. Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasioleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara

b.      Kesiapsiagaan Bela Negara Dalam Latsar P3K

Terkait dengan Pelatihan Dasar bagi P3K, sudah barang tentu kegiatan bela negara bukan memanggul senjata sebagai wajib militer atau kegiatan semacam militerisasi, namun lebih bagaimana menanamkan jiwa kedisiplinan, mencintai tanah air (dengan menjaga kelestarian hayati), menjaga asset bangsa, menggunakan produksi dalam negeri, dan tentu ada beberapa kegiatan yang bersifat fisik dalam rangka menunjang kesiapsiagaan dan meningkatkan kebugaran sifik saja

c.       Manfaatan Kesiapsiagaan Bela Negara

Apabila kegiatan kesiapsiagaan bela negara dilakukan dengan baik, maka dapat diambil manfaatnya antara lain:

1)        Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturankegiatan lain.

2)        Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesame rekan seperjuangan.

3)        Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

4)        Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotism sesuai dengan kemampuan diri.

5)        Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building.

6)        Membentuk Iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

7)        Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

8)        Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

9)        Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

10)    Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

d.      Keterkaitan Modul 1, Modul 2, dan Modul 3

Untuk mempelajari dan mempraktekkan kedua modul 1 dan 2, maka disusunlah Modul 3 tentang Kesiapsiagaan Bela Negara. Didalam modul 3 ini dikenalkan bagaimana cara mendisiplinkan diri sendiri dengan baris berbaris, tata upacara dan protokol, kegiatan-kegiatan ini sebagai sarana untuk mendisiplinkan diri termasuk dalam menghadapi perubahan lingkungan. Selain itu dalam modul 3 ini juga dikenalkan kesiapsiagaan dan kesehatan jasmani dan mental, ini dikenalkan untuk menghadapi hal-hal yang terjadi maka diperlukan jasmani dan mental yang kuat dalam menangkal hal-hal yang buruk yang sangat cepat mengalir ke Indonesia.

Beberapa Latihan ketangkasan lainnya juga diperkenalkan baik dalam berlatih
kepemimpinan, kerjasama, dan berlatih mengasah ide pemikiran dan prakarsa dengan menggunakan berbagai metode pembelajaran di alam terbuka dan lebih ditekankan pada aspek fisik. Sedangkan untuk dapat melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh para peserta Latsar P3K dalam berlatih dikenalkan pula dengan latihan intilijen awal untuk menyaring informasi yang benar dan layak diteruskan atau dilaporkan kepada pimpinan dan rekan kerja dan dapat memilih mana informasi yang cukup disimpan saja, dan dibekali pula dengan ilmu dan latihan membuat telaahan staf atau badan pengumpul keterangan atau yang disebut Bapulket melalui alat 5W + 1 H, sebagai implementasi dari kewaspadaan dini, maka lengkaplah Bela Negara untuk peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

3.      Kemampuan Awal Bela Negara

a.      Kesehatan Jasmani dan Mental

Kesehatan jasmani atau kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh untuk menyesuaikan fungsi alat-alat tubuhnya dalam batas fisiologi terhadap keadaan
lingkungan (ketinggian, kelembapan suhu, dan sebagainya) dan atau kerja fisik yang cukup efisien tanpa lelah secara berlebihan (Prof. Soedjatmo Soemowardoyo). Kesehatan jasmani merupakan kesanggupan dan kemampuan untuk melakukan kerja atau aktifitas, mempertinggi daya kerja dengan tanpa mengalami kelelahan yang berarti atau berlebihan (Agus Mukholid, 2007). Kesehatan jasmani dapat juga didefinisikan sebagai kemampuan untuk menunaikan tugas dengan baik walaupun dalam keadaan sukar, dimana orang dengan kesehatan jasmani yang kurang tidak mampu untuk melaksanakan atau menjalaninya.

Mental (Mind, Mentis, jiwa) dalam pengertiannya yang luas berkaitan dengan interaksi antara pikiran dan emosi manusia. Dalam konteks modul ini, kesehatan
mental akan dikaitkan dengan dinamika pikiran dan emosi manusia. Kedua komponen inilah yang menjadi titik penting dari kehidupan manusia. Keduanya dapat diibaratkan bandul yang saling mempengaruhi naik turun bandul tersebut. Pikiran berada di satu sisi dan emosi berada di sisi lainnya. Keduanya berinteraksi secara dinamis.

b.      Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental

Kesiapsiagaan jasmani adalah kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melakuksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien. Komponen penting dalam kesiapsiagaan jasmani, yaitu kesegaran jasmani dasar yang harus dimiliki untuk dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu baik ringan atau berat secara fisik dengan baik dengan menghindari efek cedera dan atau mengalami kelelahan yang berlebihan.

Kesiapsiagaan mental adalah kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaan) nya, baik tuntutan dalam diri sendiri maupun luar dirinya sendiri, seperti menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah, sekolah, lingkungan kerja dan masyarakat.

c.       Etika, Etiket dan Moral

Etika diartika sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untukmentaati ketentuan dan norma kehidupan melalui tutur, sikap, dan perilaku yang baik serta bermanfaat yang berlaku dalam suatu golongan, kelompok, dan masyarakat serta
pada institusi formal maupun informal (Erawanto, 2013) Etiket adalah bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesame manusia dengan cara yang baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami antara satu dengan yang lain.

Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai
yang berkenaan dengan baik dan buruk.

d.      Kearifan Lokal

Kearifan local adalah hasil pemikiran dan perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya untuk memperoleh kebaikan. Kearifan Lokal dapat berupa ucapan, cara, langkah kerja, alat, bahan dan perlengkapan yang dibuat manusia setempat untukmenjalani hidup di berbagai bidang kehidupan manusia.Kemudian Kearifan Lokal pun dapat berupa karya terbarukan yang dihasilkan dari pelajaran warga setempat terhadap bangsa lain di luar daerahnya dengan menjaga dan melestarikan kearfian lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat tersebut merupakan sesuatu hal yang tidak bisa terbantahkan lagi sebagai salah satu modal yang kita miliki untuk melakukan bela negara.

4.      Rencana Aksi Bela Negara

a.      Program Rencana Aksi

Sebagai wujud internalisasi dari nilai-nilai Bela Negara, maka tugas membuat Rencana Aksi tersebut yang diberikan kepada peserta Latsar P3K merupakan bagian unsur penilaian Sikap Perilaku Bela Negara selama mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

b.      Penyusunan Rencana Aksi Bela Negara

1)      Tahap Pertama

Penyusunan Rencana Aksi Bela Negara Tahap Pertama  bagi peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil(Latsar P3K) ini dilaksanakan pada saat setelah selesai mengikuti kegiatan pembelajaran pada Modul I, Modul II, dan
Modul III pada Agenda I Sikap Perilaku Bela Negara dan sebelum memasuki kegiatan pembelajaran pada Agenda selanjutnya.

2)      Tahap Kedua

Tahapan ini dilakukan pada saat Off Campus, dimana masing-masing peserta Latsar P3K saat kembali ke instansinya masing-masing dalam kurun waktu dan tempat sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan kerja masingmasing  elama 30 Hari, terhitung sejak Off Campus sampai On Campus kembali kedua kalinya. Dalam penyusunan Rencana Aksi ini tidak terlepas dari Nilai-nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-hari bagi peserta Latsar P3K. Dalam rangka menyusun Rencana Aksi Bela Negara selama off campus masing-masing peserta Latsar P3K, dapat menuliskan jenis kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan di instansinya masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) maupun tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan maupun atasan langsung

5.      Kegiatan Kesiapsiagaan Bela Negara

a.      Baris Berbaris dan Tata Upacara

Pengertian Baris Berbaris (PBB) adalah suatu wujud latihan
fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup dalam rangka membina dan kerjasama antar peserta Latsar, salah satu dasar pembinaan disiplin adalah latihan PBB, jadi PBB bertujuan untuk mewujudkan disiplin
yang prima, agar dapat menunjang pelayanan yang prima pula, juga dapat membentuk sikap, pembentukan disiplin, membina kebersamaan dan kesetiakawanan dan lain sebagainya.

b.      Keprotokolan

 Pengaturan tata upacara merupakan salah satu bagian utama dari pengertian dan pemahaman tentang Keprotokolan selain Tata Tempat dan Tata Penghormatan. Sebagaimana Pemerintah Indonesia secara resmi menjelaskan pengertian “Protokol” dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1987 tentang Protokol yang menjelaskan bahwa pengertian protokol adalah “serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah atau masyarakat”.

c.       Kewaspadaan Dini

Salah satu pembekalan dasar bagi P3K adalah pengetahuan bagaimana cara melakukan bela Negara, dan nilai-nilai dasar yang ada didalamnya. Sebagai bagian dari cara melakukan bela Negara P3K juga diharapkan mempunyai rasa keingintahuan terhadap berbagai gejala yang dapat meningkatkan kemajuan bangsa namun juga yang memungkinkan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa bahkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

d.      Membangun Tim

ASN yang samapta adalah ASN yang mampu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan kerja. Dengan memiliki kesiapsiagaan yang baik maka ASN akan mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar. Sebaliknya jika kesiapsiagaan yang dimiliki oleh ASN akan mudah sulit mengatasi adanya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Oleh karena itu melalui Latsar P3K ini, Anda diberikan pembekalan berupa pengetahuan dan internalisasi nilai-nilai kesiapsiagaan melalui berbagai macam permainan yang berguna untuk membangun tim yang efektif dalam setiap melaksanakan kegiatan yang memerlukan kerjasama 2 orang atau lebih

e.       Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara

Caraka “malam” atau jurit malam bertujuan untuk menanamkan disiplin, keberanian, semangat serta loyalitas dan kemampuan peserta Latsar P3K dalam
melaksanakan tugas dengan melewati barbagai bentuk godaan, cobaan serta kemampuan memegang/penyimpanan rahasia organisasi dan rahasia negara. Selain itu peserta Latsar P3K bisa menghafal/ mengingat/ menyimpan berita yang diberikan pada pos Start, dan akan disampaikan pada Pos yang telah ditentukan. Peserta mampu melampaui berbagai rintangan/hambatan peserta bisa/dapat menyampaikan berita hanya kepada yang dituju di Pos Finish

 

6.      Kesimpulan

Demikianlah Bahan Pembelajaran Kesiapsiagaan Bela Negara ini disusun sebagai pedoman bagi penyelenggara, tenaga pengajar, dan peserta dalam proses belajar mengajar pada Pelatihan Dasar (Latsar) P3K. Semoga bermfaat dalam memberikan penanamannilai-nilai ke-Indonesiaan kepada seluruh P3K agar mampu menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu mengupayakan pelaksanaan fungsi utama ASN yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan untuk senantiasa menjadi perekat dan permersatu bangsa dimanapun mereka bekerja.

Posting Komentar untuk "RESUME - AGENDA 1 : SIKAP PERILAKU BELA NEGARA"