Modul 1 : Konsep-konsep Dasar Pemerintahan Daerah


Kegiatan Belajar 1 : Pemerintahan Daerah 

Dasar Pemerintahan Daerah 

Awal kajian terhadap pemerintahan daerah di Indonesia selalu diharapkan pada satu pertanyaan, hal yang menjadi landasan hukum dari keberadaan pemerintah daerah di Indonesia? Sumber utama kebijakan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, sebelum diamendemen menyatakan sebagai berikut. 

Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".

Konsep Pemerintahan Daerah
Dalam memahami makna konsep pemerintahan daerah perlu dicermati 3 (tiga) hal penting berkaitan dengan lingkup istilah pemerintahan daerah, yaitu: pertama berkaitan dengan dimensi pengertian, kedua berkaitan dengan bentuk pemerintahan daerah dan ketiga berkenaan lingkungan yang berpengaruh terhadap pemerintah daerah. Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Tjahja Supriatna (dalam Hanif, 2007) yang menyitir pendapat de Guzman dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah meliputi: 1) Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan negara; 2) Pemerintah daerah diatur oleh hukum; 3) Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat; 4) Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan; 5) Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya. Dikaitkan dengan fungsi umum pemerintahan maka unsur-unsur pemerintahan daerah di atas masih ditambah dengan Pemerintah daerah melaksanakan pembangunan daerah dan memberdayakan masyarakat daerah dalam wilayah yurisdiksinya.

Bentuk Pemerintahan Daerah 

1. Local Self Government
Pemerintah daerah dalam bentuk Local Self Government berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri. Pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government ini diperlukan oleh sistem pemerintahan negara untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi daerah artinya dalam hal-hal tertentu penyelenggaraan pemerintahan negara di daerah akan lebih efisien dan efektif jika diserahkan kepada pemerintahan daerah tertentu. Hal ini karena pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan daerah dan masyarakat daerah, demikian juga untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah-daerah khusus tertentu, perlu dibentuk pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di daerah tersebut. Walaupun pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya akan tetapi kedudukannya tetap merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan negara. Local Self Government atau pemerintahan lokal daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia adalah semua daerah dengan berbagai urusan otonomi yang dapat mengurus rumah tangga sendiri. Hak otonom dalam Local Self Government tentunya harus berada dalam kerangka sistem pemerintahan negara.
2. Local State Government
Local state government adalah unit organisasi pemerintahan wilayah, unit organisasi pemerintahan di daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat di daerah. Tidak semua urusan pemerintah pusat itu dapat ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat secara efisien dan efektif. Untuk itu, dibentuklah pemerintahan wilayah yang tujuannya untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah. Local state government atau pemerintahan wilayah bertugas hanya untuk menyelenggarakan instruksi-instruksi, arahan, petunjuk-petunjuk, dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Pemerintahan wilayah itu diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di wilayah negara yang sangat luas dengan kondisi komunikasi yang tidak lancar serta mengakibatkan sulitnya komunikasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat. Komunikasi sosial merupakan suatu hal yang sama pentingnya dengan komunikasi fisik. Banyak pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah itu ditentukan oleh seberapa jauh hubungan face to face antara pejabat pemerintah pemberi pelayanan dengan masyarakat dengan tujuan untuk menjelaskan kebijakan pemerintah dan untuk memperoleh respons dari anggota masyarakat secara langsung. Pentingnya pemerintahan wilayah pada hakikatnya untuk memaksimalkan respek masyarakat terhadap program pemerintah. Sebagai konsekuensinya tugas pemerintahan wilayah hanya sebatas pada pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat. Terdapat beberapa ciri dari pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif, yaitu: a. bentuk penyerahan kekuasaan adalah pelimpahan kekuasaan; b. pelimpahan kekuasaan ditujukan kepada pejabat pemerintah pusat yang ada di daerah; c. kewenangan pejabat pemerintah pusat terbatas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat;
d. pemerintah wilayah tidak memiliki wewenang untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri.

Lingkungan Pemerintahan Daerah 

Bentuk, struktur, fungsi pemerintah daerah di dunia ini banyak dipengaruhi oleh lingkungannya. Organisasi selalu berada pada lingkungan tertentu. Lingkungan dapat memberi energi dan dapat menjadi pembatas dari kegiatan organisasi. Oleh karena itu, apabila organisasi tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, maka organisasi akan mati. Untuk itu, organisasi harus dapat mempengaruhi lingkungannya. Muttalib dan Akbar Ali Khan (1971) berpendapat bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pemerintahan daerah, antara lain:
1. Historis (Perjalanan Sejarah)
Perjalanan sejarah merupakan salah satu faktor yang paling dominan yang mempengaruhi bentuk, struktur, fungsi pemerintahan daerah suatu negara. Di dalam perjalanan sejarah tercakup di dalamnya adalah tradisi dan norma dasar yang telah berlangsung lama mempengaruhi pemerintahan daerah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tipe pemerintahan. Di Inggris, tradisi demokrasi dan desentralisasi yang sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu telah mewarnai bentuk pemerintahan di Inggris. Di Prancis karena pengalaman sejarah yang telah berlangsung lama berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan wilayah atau dekonsentrasi yang lebih kuat.


2. Kebudayaan
Kebudayaan merupakan norma dasar suatu bangsa yang juga mewarnai dan berpengaruh sangat kuat terhadap sistem, bentuk dan struktur pemerintahan daerah. Di Filipina, budaya lokal di Mindanao selatan telah berpengaruh terhadap suku moro untuk memperoleh otonomi yang luas dari pemerintah Filipina. Hal ini terus diperjuangkan karena mereka merasa mempunyai budaya yang jauh berbeda dengan daerah lain yang ada di negara Filipina pada umumnya. Begitu juga di Indonesia, pengaruh budaya Kesultanan Yogyakarta telah mempengaruhi bentuk, sistem, struktur, dan fungsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Tradisi Keagamaan
Tradisi keagamaan yang dipegang teguh oleh masyarakat suatu negara juga turut mewarnai bentuk, sistem, struktur, dan fungsi pemerintahan daerah. Di India untuk membuat program pembangunan atau membuat kebijakan pemerintah untuk melakukan satu kegiatan tertentu, masih memperhatikan ilmu-ilmu perbintangan yang menurut anggapan masyarakat setempat ada pengaruh fenomena-fenomena alam terhadap keberhasilan dan kegagalan program kegiatan pemerintah. Di Indonesia seperti di Aceh misalnya semua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah pusat maupun oleh Pemerintah daerah jika ingin dilaksanakan dan berhasil harus memperhatikan kaidah-kaidah agama Islam.

4. Geografi dan Demografi
Keadaan alam dan keadaan penduduk di suatu daerah juga mempengaruhi sistem pemerintahan daerah. Kondisi alam dan kondisi penduduk di daerah tertentu memerlukan perbedaan perlakuan di dalam proses politik Pemerintahan daerah. Perbedaan kondisi geografi dan kondisi penduduk dan juga karakter masyarakat setempat, juga perlu mendapat perhatian yang serius khususnya dalam memekarkan atau membentuk daerah baru. Di Indonesia, dalam menangani penyelenggaraan pemerintahan di daerah tertentu, Pemerintah Indonesia memberikan perlakuan khusus dalam arti dalam membuat kebijakan pemerintah memperhatikan kondisi geografi dan demografi masyarakat setempat, misalnya dalam hal mengelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah Papua dan Papua barat karena kondisi geografi dan demografi sangat berbeda dengan daerah lainnya. Pemerintah memberlakukan otonomi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada kedua daerah tersebut.

6. Kondisi Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah, tingkat pengangguran, tingkat perkembangan sektor perdagangan dan sektor jasa sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok pemerintahan daerah dalam pembinaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan. Semakin tinggi kemampuan ekonomi dan kapasitas keuangan pemerintah daerah, semakin tinggi pula kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya. Kemampuan masyarakat suatu daerah yang tinggi dalam ekonomi akan mendukung perkembangan yang lebih maju dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di masa depan.


5. Politik
Bentuk pemerintahan suatu negara juga mempengaruhi sistem pemerintahan daerah. Bentuk pemerintahan monarki, aristokrasi, oligarki, demokrasi, polity, dan tirani akan mempengaruhi pembuatan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, misalnya di Indonesia proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah akan selalu bertumpu pada sistem pemerintahan demokratis, kedaulatan di tangan rakyat. Di Inggris berdasarkan sejarah pemerintahan daerah yang telah berlangsung lama telah menerapkan secara penuh asas devolusi dalam sistem pemerintahan daerah dan telah berkembang secara baik hingga sekarang.

7. Kondisi Sosial
Kondisi sosial ikut memberikan dasar yang penting dalam penyelenggaraan dan pengembangan pemerintah daerah. Karakter sosial suatu masyarakat sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, demikian pula pelaksanaan tugas pemerintahan itu sendiri. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan masalah-masalah sosial seperti masalah pendidikan, kesehatan, mobilitas sosial masyarakat dan masalah perubahan sosial lainnya menuntut perlunya perubahan pendekatan dan strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut M. Aries Djaenuri (2003), faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap pemerintahan daerah di Indonesia adalah:

  1. Lingkungan alamiah, meliputi kondisi geografis, kekayaan alam, keadaan penduduk.
  2. Lingkungan politik, meliputi pemahaman terhadap institusi politik, partisipasi politik dan dukungan.
  3. Lingkungan ekonomi, meliputi pendapatan rata-rata masyarakat, distribusi pendapatan, pemilikan harta kekayaan, dan infrastruktur.
  4. Lingkungan sosial, meliputi pola pemukiman/tempat tinggal, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, mobilitas sosial.
  5. Lingkungan budaya, meliputi nilai-nilai demokrasi pemerintahan, cara pengambilan keputusan dan partisipasi.

Latihan 

  1. Jelaskan dengan singkat, apa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah (local government)?
  2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Local Self Government dan local state government?
  3. Kemukakan lingkungan yang berpengaruh terhadap pemerintahan daerah! 

Jawab:

  1. Pemerintahan daerah (local government) cakupan pengertiannya meliputi pemerintah daerah, pemerintahan daerah, dan wilayah pemerintahan.
  2. Local Self Government adalah satu bentuk pemerintahan yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Sementara itu, local state government adalah unit organisasi pemerintahan wilayah, unit organisasi pemerintahan di daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
  3. Lingkungan yang berpengaruh terhadap pemerintahan daerah adalah lingkungan alamiah, lingkungan politik, lingkungan ekonomi, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya.

Kegiatan Belajar 2 : Asas Pemerintahan Daerah 

1. Asas Desentralisasi

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 1 disebutkan bahwa Asas Desentralisasi adalah pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah Tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya. Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

2. Dekosentrasi 

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 

3. Asas Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan didefinisikan sebagai penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Urusan yang ditugaskan masih menjadi wewenang sepenuhnya Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi (yang menugaskannya). Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi memberi tugas menyusun rencana kegiatan atau kebijaksanaan dan menyediakan anggarannya, sedang daerah (dalam hal ini kabupaten dan kota) yang ditugasi hanya sekadar melaksanakannya, tetapi dengan suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu kepada yang memberi
tugas.

4. Asas Vrijbestuur/Free of Act Administration
Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan pemerintahan meliputi bidang yang luas dan kompleks. Oleh sebab itu, telah diusahakan untuk menghimpun semua kegiatan pemerintahan dalam peraturan perundangan secara lengkap, namun masih terdapat beberapa kegiatan Pemerintahan yang belum tercakup dalam Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan. Untuk ini penyelenggaraannya di Daerah didasarkan pada asas Vrijbestuur. Sebagai contoh, dahulu di Papua pada saat ditinggalkan Pemerintah Belanda, setiap Kecamatan Besar di pantai memiliki kapal laut dengan ukuran tertentu yang kegunaannya untuk alat angkut ke desa-desa di pulau atau di tepi pantai. Karena instansi penguasa pelabuhan tidak terdapat di kecamatan, maka Camat melaksanakan fungsi tersebut. Contoh lain, misalnya penyelenggaraan fungsi pos dari kecamatan ke desa-desa.

Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 

Berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, maka prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dapat dirinci sebagai berikut.

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi, dan keanekaragaman daerah aspek
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
  7. asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  8. Pelaksanaan asas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. 

Latihan

  1. Jelaskan dengan singkat, apa yang menjadi asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia?
  2. Kemukakan alasan yang mendukung penerapan asas Desentralisasi di Indonesia!
  3. Jelaskan yang dimaksud asas Vrijbestuur/Tampung Tantra?

Petunjuk Jawaban Latihan 

  1. Asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah di Indonesia pada pokoknya ada 3, yaitu: a) Asas Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. b) Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada Pejabatnya di Daerah. c) Asas Tugas Pembantuan adalah tugas-tugas turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. 
  2. Alasan yang mendukung penerapan asas desentralisasi di Indonesia adalah: 1) kondisi geografis; 2) kondisi demografi; 3) kondisi kebudayaan. 
  3. Pengertian vrijbestuur secara harfiah adalah pemerintahan bebas. Dalam pengertian yang lengkap adalah pemerintahan bebas atau penyelenggaraan urusan untuk mengatur dan mengurus sesuatu yang tidak ditentukan termasuk tanggung jawab siapa. Misalnya, pelayanan jasa pos kepada penduduk yang tinggal di suatu pulau terpencil di Maluku Utara.

Kegiatan Belajar 3 : Otonomi Daerah dan Tujuan Umum Pemerintahan Daerah

Otonomi Daerah

Apa itu Otonomi Daerah? Dilihat asal katanya otonomi berasal dari bahasa Yunani, oto (auto) = sendiri dan nomi (noumi = nomos = undang- undang atau aturan) yang berarti pengaturan sendiri, pengundangan sendiri. Sarjana yang lain mendefinisikan otonomi sebagai memerintah sendiri. Koesoemahatmadja (1979) berpendapat bahwa otonomi itu mengandung arti perundangan (bestuur). Lebih jauh diungkapkan CW. Van der Pat Autonomie betehent anders dan Het woord zon daen Vermdeden regehing en bestuur van Eigen zaken, van wat de grond wet noemt ligen huishouding (otonomi itu berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri). Bayu Suryaningrat (1980) berpendapat bahwa otonomi berarti mengatur sendiri, melaksanakan pemerintahan sendiri. Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi adalah menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dalam pengertian menyelenggarakan pemerintahan sendiri ini terkandung unsur hak dan wewenang. Tanpa adanya hak dan wewenang suatu lembaga tidak akan dapat melaksanakan pemerintahan sendiri. Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa pengertian otonomi adalah hak dan wewenang menyelenggarakan pemerintahan sendiri. 

Berdasarkan pemahaman di atas dapatlah dikemukakan bahwa otonomi Daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur/memerintah Daerahnya sendiri. Kesimpulan ini sejalan dengan pendapat beberapa sarjana, seperti Koesoemahatmadja, yang antara lain menyimpulkan bahwa dengan diberikannya hak dan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada badan-badan otonomi. 

Pendapat yang sama diungkapkan oleh Bayu Suryaningrat, yang antara lain menyebutkan bahwa dilihat dari sistem yang dianut, otonomi pada umumnya dapat dibedakan menjadi berikut ini.
1. Otonomi materiel.
2. Otonomi formal.
3. Otonomi riel.

Tujuan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 

Apabila disimak secara saksama dibalik pertimbangan-pertimbangan tentang perlu adanya penyerahan kewenangan kepada Pemerintah di daerah sebagaimana telah diungkapkan terdahulu, dikandung maksud dan tujuan berikut.

  1. Secara politis untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah yang memberi peluang turut sertanya rakyat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Secara formal dan konstitusional untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945.
  3. Secara operasional, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.
  4. Secara administrasi pemerintahan untuk lebih memperlancar dan menertibkan pelaksanaan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance;
  5. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas maka kegiatan Pemerintahan Daerah harus terarah kepada terjaminnya pertumbuhan pembangunan Daerah, terselenggaranya pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa dan terjaminnya hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tujuan pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk:

  1. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
  2. Daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan lebih memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah, potensi, dan keanekaragaman daerah.
  4. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. 6. Perlu memperhatikan peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 7. Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada Daerah antara lain: 1) untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat; 2) untuk meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Latihan :

  1. Jelaskan yang dimaksud dengan otonomi Daerah menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014!
  2. Jelaskan hubungan antara otonomi Daerah dengan penyerahan kewenangan!
  3. Jelaskan kewenangan pemerintahan apa saja yang tidak dapat diserahkan
  4. menjadi kewenangan daerah otonom!
  5. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah? Jelaskan jawaban Anda!

Jawab : 

  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Otonomi daerah dalam operasionalnya diwujudkan dengan adanya kewenangan daerah yang dalam praktiknya harus sesuai dengan asas daya guna dan hasil guna serta serasi dengan tujuan dan aspirasi masyarakat daerah.
  3. Kewenangan pemerintah yang tidak dapat diserahkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah yang menyangkut bidang-bidang Pertahanan keamanan, peradilan, politik luar negeri, moneter, dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
  4. Tujuan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, antara lain: a) menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945; c) meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan; d) penyempurnaan administrasi Pemerintahan Daerah. penyelenggaraan. 

 

Demikianlah rangkuman Modul 1 Mata Kuliah Sistem Pemerintah Daerah. Jika Anda berminat untuk menggunakan jasa Om Dompet untuk pembuatan Makalah, Presentasi, Essay, Rangkuman, Peta Konsep dari artikel di atas, dapat menghubungi kami dengan klik tombol di bawah ini.  

 

Posting Komentar untuk "Modul 1 : Konsep-konsep Dasar Pemerintahan Daerah"